Kuasa Hukum Sebut Pegi Setiawan Tidak Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Ini Alasannya

Estimated read time 1 min read

BANDUNG – Tim kuasa hukum Peggy Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan Peggy Setiawan tak akan hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024).

“Saya kira tidak, kalau dia diadili,” kata Sugianti saat ditemui di PN Bandung bersama SINDOnews, Senin (24/06/2024).

Sugianti memastikan pihaknya sudah menyiapkan seluruh bukti untuk sidang perdana hari ini. Kami siapkan semuanya, baik bukti maupun pikiran kami,” ujarnya.

Ia berharap sidang pendahuluan hari ini berjalan lancar. Kami juga berharap Hakim Eman Suleman dapat menjalankan persidangan secara adil. “Kami berharap sidang praperadilan hari ini berjalan lancar, hakim bersikap adil, dan Peggy dibebaskan,” ujarnya.

Dalam persidangan nanti, kata Sugianti, para pengacara akan membuktikan kliennya, Peggy Setiawan, tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Wina Cirebon yang dibuktikan oleh Polda Jabar.

“Bahwa keputusan tersangka terhadap Peggy tidak sah karena alat bukti Polda Jabar sangat lemah. Tidak ada bukti yang mengarah pada pembunuhan Vina dan Eki yang diduga Peggy Setiawan, ujarnya.

Sugianti mengatakan hal itu dibuktikan dengan tidak adanya bukti CCTV dan sidik jari. Faktanya, hasil visum tidak menemukan identitas Peggy Setiawan. “Iya, tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, bahkan tidak ada tanda pengenal visum Peggy,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours