Ancam keselamatan, KAI tindak tegas pencuri penambat rel

Estimated read time 2 min read

Surabaya (ANTARA) – Direktur Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengumumkan pihaknya akan menindak tegas pihak yang melakukan pencurian di jalan karena mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan penumpang.

“KAI Daop 8 Surabaya mengecam aksi pencurian ini, karena menciptakan keamanan bagi wisatawan dan pelanggan pelatihan,” ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.

Salah satu tindakan agresif yang dilakukan KAI adalah terhadap M. Faisal, 24 tahun, yang kedapatan mencuri 46 tambatan kereta api tipe DE di KM 43+3/4 antara Stasiun Porong dan Stasiun Bangil pada Jumat (3/5).

Bermula saat petugas Polsek Surabaya dan petugas Polsek Daop 8 Jembatan Surabaya sedang melakukan patroli rutin dan tiba-tiba melihat ada orang mencurigakan yang diduga mencuri kereta api di jalur kereta api KM 43+3/4.

Mengetahui hal tersebut, aparat segera memanggil polisi di Beji untuk menangkap dan mengobati sesuai hukum.

Kini Pengadilan Bangil telah memvonis M. Faisal penjara selama tiga tahun enam bulan sedangkan barang bukti berupa klem rel 46 DE akan dikirim kembali ke KAI Daop 8 Surabaya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Beji, Polres Pasuruan, dan Pengadilan Negeri Bangil sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa perampokan bersenjata infrastruktur KAI akan diproses hukum kan,” ujarnya.

Luqman menjelaskan, pencurian infrastruktur KAI dapat menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan perjalanan KA hingga berujung pada kematian.

Oleh karena itu, KAI dipastikan akan menggunakan seluruh kasus pencurian sistem KAI untuk diselesaikan pihak berwajib sesuai hukum.

KAI Daop 8 Surabaya juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan infrastruktur KAI, baik operasional maupun operasional, untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan KA.

Masyarakat dapat menghubungi petugas KAI di lokasi terdekat atau menghubungi call center 121 (021) 121 dan menghubungi petugas terdekat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours