KPU Jakbar buat inovasi untuk atasi pemilih yang sudah meninggal

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat menerapkan langkah baru untuk menangani pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki akta kematian.

Inovasi yang dilakukan adalah pengisian formulir ke Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPS) dengan saksi dari RT/RW setempat.

“Betul, sekarang ada cara yang belum pernah ada pada pemilu sebelumnya, yaitu akta RT/RW. Kalau pemilu 2019, tahun 2024 tidak ada pemilu,” Presiden Jakarta Barat (Jakbar). ) KPU kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dilampirkan surat ketua RT/RW

Formulirnya diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPS). Jadi tambah saksi RT/RW, dapat stempel basah bahwa benar (pemilih tanpa akta kematian) sudah meninggal, katanya.

Pak Endang mengatakan, cara tersebut dilakukan karena banyak keluarga almarhum yang tidak memberikan surat keterangan ke Dinas Pencatatan Sipil dan Kewarganegaraan (Disdukcapil).

“Cara ini sah, karena nyatanya masyarakat yang kami dorong untuk mendapatkan surat kematian dari Dukcapil atau surat kematian dari rumah sakit ternyata banyak yang belum melakukannya,” kata Endang.

Terkait permasalahan tersebut, pihaknya mendatangi RT/RW di wilayah tersebut pada tanggal 3 hingga 13 September 2024. Salah satunya untuk mengecek data kematian pemilih yang meninggal.

“Jadi dalam penyelesaiannya kami juga minta bantuan RT/RW, kalau ada warga baru, ada yang meninggal, ada pengungsi, apa yang bisa kami lakukan,” kata Endang.

Di antara 21 nama pemilih di Bawaslu Jakarta Barat yang direkomendasikan mundur dari KPU Jakarta Barat, terdapat 2 orang yang mempunyai hak pilih yang meninggal dunia namun akta kematiannya belum diterbitkan.

Pak Endang mengatakan “dua orang meninggal tetapi tidak memiliki identitas”.

Sebelumnya, KPU Jakarta Barat menyebutkan ada 1.915.925 pemilih yang berhak pada pilkada tersebut. Bukti tersebut berdasarkan hasil revisi pendaftaran pemilih dan Survei Pemilihan Umum (DPS) Distrik.

Minggu lalu (11/8) KPU Jakbar menyelenggarakan rapat pleno. DPS pleno di tingkat kabupaten, hasilnya 1.915.925 pemilih, kata Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti saat rapat. Jakarta pada Selasa (13/8).

Ibu Endang menambahkan: jumlah pemilih yang berhak adalah 949.932, 962.993 adalah perempuan.

Jadi jumlah pemilihnya 1.915.925 ya? Pemilih perempuan ada 949.932 orang dan laki-laki 962.993 orang, lanjut Endang.

Pak Endang mengungkapkan, jumlah pemilih yang keluar dari rapat paripurna setelah ada 87.673 pemilih baru, 98.040 orang tidak memenuhi kriteria dan 61.895 orang mengoreksi keterangannya.

Jadi pemilihnya 1.915.925 orang, kata Endang.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours