Pemprov Sumsel revisi RTRW untuk kembangkan pemanfaatan ruang laut

Estimated read time 2 min read

Palembang (Antara) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumut) merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pengembangan pemanfaatan ruang laut di wilayah tersebut.

Di Palembang, Jumat, Gubernur Sumsel Elaine Setiadi mengatakan Pemprov Sumut saat ini sedang melakukan revisi RTRW dan terdapat perbaikan pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sejalan dengan proses tersebut. . Rencana Zonasi (RZWP-3-K) yang mendorong pembangunan dan investasi di Provinsi Sumatera Selatan.

Oleh karena itu terdapat perubahan materi teknis kandungan perairan pantai RZWP-3-K untuk Provinsi Sumatera Selatan, dimana perubahan tersebut berupa zona baru dengan luas pembuangan 100 hektar.

Langkah-langkah yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rencana Tata Ruang Laut Tahun 2021 adalah FGD (Focus Group Discussion) Pasal (69), Konsultasi Publik Pasal ( 70), dan Pasal Konsultasi Teknis (71),” ujarnya.

Dijelaskannya, pengumuman final dokumen bahan teknis kadar air pantai (RZWP-3-K) untuk Provinsi Sumsel merupakan langkah lanjutan setelah penerapan Pasal 71 yang merupakan petunjuk teknis pada dokumen final. Untuk Bahan Teknis Perairan Provinsi Sumatera Selatan (RZWP-3-K) pada tanggal 31 Juli 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta.

“Pengumuman hari ini merupakan pengumuman dari Pemerintah Provinsi Sumut bahwa Dokumen Teknis Kargo Perairan Pesisir RZWP-3-K untuk Provinsi Sumsel telah disepakati dan tidak ada perubahan lainnya,” jelasnya.

Direktur Penataan Ruang Maritim KKP Sahriantho mengapresiasi Pj Gubernur Elaine Setiadi yang secara pribadi menghadiri dan mengawasi proses akhir deklarasi Dokumen Bahan Teknis Tepi Pantai.

“Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan tercepat,” ujarnya.

Ketua Tim Tugas Zonasi Kawasan KKP Krishna Samudra mengatakan, penerapan notifikasi tersebut akan memblokir seluruh data kabupaten/kota dan tidak ada perubahan lebih lanjut.

“Syarat deklarasi ada tiga, yaitu kehadiran wakil kepala daerah, dalam hal ini gubernur terlibat langsung, kemudian ada perwakilan KKP, dan kehadiran peserta deklarasi. , yang saat ini merupakan kuorum. dikatakan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours