BPK: Pengelolaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Redam Ego Sektoral

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Permasalahan seputar perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) harus diperhatikan secara komprehensif. Selain mengedepankan kerja sama yang terkoordinasi dan terintegrasi, kita juga perlu mengurangi ego departemen di kementerian dan lembaga.

“Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Pengawas Keuangan (BPK) berupaya menjembatani penyelesaian permasalahan lintas sektoral yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga,” kata Nyoman Adi Suryadnyana, Komisioner I BPK RI, dalam sambutannya. Keterangan resmi kepada awak media, Senin (5/8/2024).

Tn. Nyoman Adi mengatakan, sesuai dengan kewajiban UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, perlindungan terhadap PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan/atau PMI beserta keluarganya.

“Hal ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dalam segala aktivitas sebelum, selama, dan setelah bekerja, baik dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” jelas Nyoman.

Berkaitan dengan hal tersebut, LTD berharap adanya perbaikan dari tahap dimana perwakilan Indonesia mengelola permintaan PMI (perintah kerja) dari mitra usaha di negara tujuan. “Hal ini menjadi kunci keberhasilan rekrutmen, penempatan dan penempatan kerja serta perlindungan PMI selama bekerja di luar negeri,” kata Nyoman Adi.

Menyadari pentingnya kerja sama dan koordinasi antarlembaga terkait perlindungan PMI, LTD baru-baru ini mengadakan lokakarya diskusi bersama antarlembaga/lembaga. Salah satu pembahasannya adalah mengenai mekanisme pengelolaan perintah kerja oleh perwakilan Indonesia serta pertukaran dan penggunaan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Workshop dilaksanakan di Kantor Pusat BPK RI di Jakarta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat lembaga dan fungsional di lingkungan LTD, serta sejumlah pejabat lembaga di lingkungan Kementerian Luar Negeri, antara lain perwakilan Republik Indonesia, Kementerian Sumber Daya Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. , dan Kementerian Luar Negeri. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Dibutuhkan dukungan data Pak. Nyoman Adi Suryadnyana menegaskan, pelayanan dan perlindungan yang diberikan perwakilan Indonesia kepada PMI yang bekerja di luar negeri harus didukung dengan data PMI yang sesuai. Data tersebut disediakan oleh kementerian atau lembaga terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi.

“Lokakarya yang melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor ini penting dalam menghasilkan rekomendasi yang mendukung upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas perlindungan PMI luar negeri,” kata Nyoman.

Nyoman Adi menjelaskan, dari workshop yang diikuti kelima pihak tersebut, telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai mekanisme pengelolaan permintaan PMI oleh perwakilan RI di luar negeri serta pertukaran dan penggunaan data PMI dengan sistem informasi yang terintegrasi.

Selanjutnya, berdasarkan rekomendasi yang disampaikan BPK, disusun rancangan peraturan presiden tentang penguatan manajemen penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. “Rancangan Perintah Eksekutif saat ini dalam tahap harmonisasi,” pungkas Nyoman Adi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours