Soal PK Mardani Maming, DPR Sebut Penegakan Hukum Harus Bebas dari Pengaruh Politik

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) tidak bisa campur tangan dan harus independen dalam memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Mardani H Maming dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasalnya, penegakan hukum harus bebas dari segala bentuk pengaruh dan kekuasaan politik, termasuk keputusan PK Mardani H Maming.

Nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali muncul setelah kedapatan mendaftarkan PK dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 pada 6 Juni 2024.

“Hakim MA harus independen, hanya mengandalkan undang-undang (UU) dan sumpah,” kata Daniel Johan, anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Rabu (4/9/2024). .

Ia menilai hukum dan keadilan di Indonesia bisa dirugikan jika hakim tidak independen dan bisa mengganggu penerimaan uji materi atau PK yang diajukan Mardani Maming.

“Jika kita tidak melakukan itu, hukum dan keadilan bisa dirugikan,” tegasnya.

Daniel Johan, Andri Rahmat Isnaini, pakar pendidikan hukum Universitas Isa Ungul, mengingatkan bahwa hakim Mahkamah Agung harus berdasarkan keadilan dan bebas dari pengaruh politik dan campur tangan kekuasaan yang ada dalam memutus peninjauan kembali atau meming pk mardani h. .

“Hakim sebenarnya adalah corong penegakan hukum, sehingga hakim harus didasarkan pada keadilan yang sejati, bebas dari pengaruh apapun, termasuk pengaruh politik dan campur tangan penguasa,” ujarnya.

Andriy menegaskan, imparsialitas dan independensi hakim dari segala bentuk pengaruh politik dan campur tangan kekuasaan tertuang dalam konstitusi dan undang-undang peradilan (UU).

“Itu diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang,” ujarnya.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa pelaku kejahatan seringkali menggunakan politik dan kekuasaan untuk memajukan atau memfasilitasi proses hukum,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours