Fokus Membangun Desa

Estimated read time 4 min read

Abdul Malik Haramain

Mantan Anggota Pansus RUU Desa,

Staf Khusus Kemendagri PDTT

Salah satu perkembangan penting Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah pembentukan nomenklatur Kementerian Rakyat, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Rakyat PDTT). Kementerian ini lahir sebagai respons atas disahkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Kota, yang kemudian diubah dengan UU No. 3 kota tahun 2024.

Struktur organisasi dan situasi anggaran

Saat ini Kementerian PDTT RI mempunyai 8 Eselon I yaitu Sekretariat Jenderal (Sekjen), Inspektorat Jenderal (Irjend), Direktorat Jenderal Pembangunan Perdesaan dan Masyarakat (PDP), Direktorat Jenderal Pembangunan Ekonomi dan Investasi Rakyat ( PEID), Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT), Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKT). Kementerian ini didukung oleh dua Bbdan di Tier-I yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPSDM) dan Badan Pengembangan Informasi (BPI).

Struktur ini lebih fokus pada pembangunan dan tugas pokok pembangunan desa. Begitu pula dengan program utama PDTT Kementerian Desa yang berbasis realitas dan fokus pada pembangunan desa. Sementara itu, program percepatan pembangunan daerah tertinggal dan pembangunan daerah transmigrasi terkesan hanya bersifat saling melengkapi.

Pagu anggaran PDTT Kementerian Rakyat tahun 2024 sebesar Rp 2,7 triliun yang sebagian besar fokus pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi anggarannya untuk Dtjen PDP Rp166 miliar, Ditjen PEID 225 miliar, BPSDM Rp1,6 triliun, dan BPI Rp140 miliar. Sementara alokasi anggaran Ditjen PPDT hanya Rp76 miliar dan alokasi anggaran Ditjen PPKT Rp194 miliar.

Dari posisi dan alokasi APBN tersebut, dapat disimpulkan bahwa program yang berkaitan langsung dengan desa berjumlah lebih dari Rp 2,1 triliun dan alokasi untuk pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi “hanya” Rp 270 miliar. Artinya, 80% dari total batas anggaran akan digunakan untuk program pembangunan dan pemberdayaan desa.

Anggaran BPSDM yang besar sebesar Rp1,6 triliun dialokasikan untuk gaji dan peningkatan kapasitas pekerja desa. Jumlah pendamping desa pada tahun 2024 sebanyak 34.008 orang, dengan komposisi: Ahli Pendamping Masyarakat Pusat (TAPM) 37 orang, TAPM Provinsi 200 orang, TAPM Kabupaten/Kota 2.200 orang, Pendamping Desa (PD) 12.607 orang dan pendamping desa setempat ( PLD) 18.964 orang.

Fokus pada orang-orang

Kementerian ini harus mendukung 83.763 desa, jumlah yang sangat penting. Selain itu, karakter dan karakteristik masing-masing desa sangat kompleks. Kementerian ini juga diharapkan dapat mendukung desa dalam pengelolaan dana desa (DD) yang jumlahnya mencapai Rp 70-80 miliar (berfluktuasi) setiap tahunnya.

Menghadapi tanggung jawab tersebut, pemerintahan baru harus mengkaji ulang nomenklatur dan tugas pokok kementerian ini. Kedepannya harus lebih fokus pada tugas pokok pembangunan dan penguatan desa. Agenda percepatan pembangunan daerah tertinggal lebih relevan di bawah Kementerian PUPR. Selama ini program PPDT lebih fokus pada revitalisasi infrastruktur. Pengembangan kawasan transmigrasi harus dikelola oleh otoritas khusus atau menjadi bagian dari kementerian tertentu.

Selain itu, “Kementerian Desa” memberikan dukungan komprehensif kepada desa dengan memfasilitasi peraturan dan mendukung kebijakan, memberikan insentif terhadap program, memperkuat kapasitas perangkat desa terutama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan dan penganggaran, serta memfasilitasi bentuk-bentuk lainnya. .

Banyak program kementerian ini yang sudah dan sedang dilaksanakan, mulai dari Big Data Desa (SDGs Desa), Penguatan Kelembagaan Ekonomi Desa (BUMDes), Digitalisasi Desa Menuju Desa Cerdas, Pembangunan Infrastruktur Pariwisata Desa, Pengembangan Pasar, Produk Desa Berkualitas dan penguatan desa inklusif, penguatan kapasitas pendamping desa, penguatan pengelolaan keuangan desa, tanggung jawab desa, desa ekologis, desa ramah perempuan dan masih banyak program lainnya.

Untuk mendukung program di atas, Kementerian PDTT mengelola tiga aplikasi utama. Pertama, aplikasi Big Data Desa SDGs. Aplikasi ini berisi data lengkap (lengkap) tentang desa. Kedua, aplikasi monitoring dan evaluasi Dana Desa (Monev DD) berisi update penggunaan dan penyerapan Dana Desa.

Ketiga, aplikasi Laporan Harian Pendamping (DRP) untuk memantau kinerja seluruh perangkat desa. Tujuan utama program ini (End Goal) adalah menjadikan desa sebagai kekuatan ekonomi alternatif dan ujung tombak pemerataan pembangunan.

Pelayanan khusus untuk rakyat ini harus dibarengi dengan restrukturisasi kewenangan dan kewenangannya. Selama ini terlalu banyak “tangan” yang terlibat dalam urusan desa. Melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Pemerintahan Kota, Kementerian Dalam Negeri masih terlibat langsung dalam urusan Dewan Perwakilan Rakyat (Pemdes) Kota.

Desa seringkali tidak yakin apakah mereka mematuhi peraturan Kementerian Dalam Negeri atau mematuhi peraturan Kementerian Desa. Tumpang tindih peraturan ini dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, dan pelaporan keuangan pembangunan desa.

Selain itu, partisipasi (atau lebih tepatnya: intervensi) KDH seringkali “menjengkelkan” bagi pemerintah kota. Demi pelatihan, KDH kerap “mengganggu” manipulasi program asli desa. Bupati hendaknya memperkuat dukungan desa berupa sinkronisasi program, dukungan program, dan peningkatan kapasitas perangkat desa.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours