Gawat, 98 dari 110 Daycare di Depok Tidak Mengantongi Izin Resmi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kementerian Kehakiman dan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mengumumkan Taman Penitipan Anak Sekolah Wensen di Indonesia hanya diizinkan oleh Kelompok Bermain (KB). Tak hanya sekolah Vincennes, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia juga mengungkapkan hanya 12 dari 110 TK yang memiliki izin resmi, sedangkan 98 sisanya tidak.

“Dari 110 tempat penitipan anak di Depok, hanya 12 yang berizin resmi. Diketahui, tempat penitipan anak Yayasan Wensen School Indonesia hanya berizin untuk kelompok bermain (KB), bukan untuk tempat penitipan anak,” kata Direktur Jenderal HAM Dahana Putra. katanya pada hari Selasa. (8.6.2024).

Jumlah tersebut diketahui berdasarkan dialog antara Dinas Komunikasi Hak Asasi Manusia, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Hukum Pemerintah Kota Depok.

“Kami melihat perlu adanya perbaikan khususnya di bidang pengawasan kegiatan TK agar kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujarnya.

Guna menertibkan tempat penitipan anak, Dahan mengumumkan Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan para pemilik tempat penitipan anak yang tidak berizin untuk memastikan legalitas operasionalnya.

“Tentunya ini merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional agar Pemda Kota Depok tidak mengabaikan hak anak untuk bebas dari kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan,” kata Dahan.

KB Wensen School Indonesia memiliki NPSN 70014259 berdasarkan data dasar pendidikan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal TK, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek.

Sekolah Wensen memiliki surat keputusan pendirian sekolah Nomor 421.1/8505/Disdik/2021 yang tanggal pendiriannya adalah 30 Juni 2021. Surat keputusan izin penyelenggaraan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tanggal 17 April 2024. Kepala Dinas Pendidikan Depok Siti Chaerijah menyarankan Sekolah PAUD Wensen ditutup.

Pemilik sekaligus pengasuh Tempat Penitipan Anak Sekolah Wensen, MI alias Meita, ditangkap dan didakwa sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua anak berusia 9 bulan ke atas, berinisial MKZ (2 tahun) dan AMW.

Atas perbuatannya, pelaku MI dijerat Pasal 80 Bagian 1 dan Pasal 80 Ayat 2 UU 35 Tahun 2014 Perubahan UU 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima. – satu tahun enam bulan penjara. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours