DKI perketat pengawasan ketenagakerjaan melalui DINAR

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta memperketat pengawasan ketenagakerjaan melalui penerapan Sistem Data dan Informasi Norma Ketenagakerjaan (DINR). Keberadaan aplikasi DINAR merupakan upaya mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang masih menjadi isu kritis, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (NakerTransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Sabtu. Permohonan ini menjadi dasar pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan melalui metode “self-assessment” berbasis online. Hari menjelaskan, aplikasi tersebut dibuat berdasarkan data yang dimilikinya, dengan lebih dari 300.000 perusahaan yang beroperasi di lima kota dan satu kabupaten di Jakarta.

Sedangkan tenaga pengawas kami hanya 43 orang.

Seluruh perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta wajib menggunakan aplikasi DINAR. Secara fungsional, aplikasi tersebut akan terhubung dengan aplikasi perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Baca Juga: Marbot Masjid di Jakarta Berharap Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan DINAR Hasil Pengisian Aplikasi yang Diperlukan dalam Proses Perizinan Perusahaan.

Tahap sosialisasi akan dilakukan pada akhir tahun ini dan kegiatan pemantauan lapangan akan dimulai pada awal tahun 2025 setelah evaluasi dalam aplikasi.

Hari menjelaskan, penilaian terhadap aplikasi dibagi menjadi tiga bagian yakni merah, kuning, dan hijau. Perusahaan harus menjawab 230 pertanyaan yang tersedia di aplikasi untuk menentukan kategori nilai.

Perusahaan yang responnya lebih dari 80 persen akan masuk kategori hijau. Sedangkan jika menjawab hanya 20 persen maka masuk kategori merah. Pada tahap awal, penilaian lanjutan akan menyasar perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori merah, kata Hari. Selain itu, pembinaan akan dilakukan selama sebulan dengan tujuan mengubah perusahaan yang masuk kategori merah, mengubah partainya menjadi kategori kuning, dan satu lagi menjadi kategori hijau. Baca Juga: Kejaksaan DKI Berhasil Kumpulkan Iuran BPJAMSOSTEK Rp 95,2 Miliar Perusahaan tak mau melakukan pembinaan tanpa menambah kisaran nilainya.

“Iya, harus dilakukan tindakan perbaikan atau non perbaikan. Karena ini terkait dengan PTSP, izinnya tidak bisa diperpanjang,” kata Hari.

Kepala Bidang Pengawasan Pelayanan Neckertransgy DKI Jakarta, Titin Safarini Kegiatan Anugerah Necker 2024 yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat beberapa penghargaan.

Di bidang pemerintahan, Pemprov DKI Jakarta meraih tiga kategori penghargaan seperti Pelatih Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terbaik, Perencanaan Tempat Kerja Terbaik, dan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Terbaik Kategori Intensitas Menengah.

Nantinya, melalui peluncuran aplikasi ini, pihaknya menyerahkan penghargaan kepada perusahaan peraih penghargaan, yakni 107 perusahaan yang mendapat kategori “Zero Accident Award” dan 42 perusahaan kategori P2 HIV/AIDS Award.

“Selain itu, kami juga menerbitkan sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) kepada 546 perusahaan,” kata Titin.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours