KPU teliti berkas syarat administrasi tiga paslon di Pilgub Jakarta

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sedang memeriksa berkas persyaratan administrasi pasangan calon (paslon) terbaik daerah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Tahun 2024.

“Beberapa dokumen sudah kami periksa, seperti surat keringanan utang atau surat pernyataan tidak pailit, kami tidak pernah dituntut, kami tidak pernah dicabut haknya,” kata Ketua CPU Jakarta Wahyu Dinata, di Jakarta, Senin. .

Menurut dia, tahapan ini untuk memastikan dokumen yang diserahkan ketiga pasangan calon sudah akurat dan bila ada yang kurang akan dikomunikasikan kepada tim pasangan calon.

“Nantinya akan ada tahap verifikasi dokumen bagi pasangan calon yang belum terpenuhi persyaratannya. “Kami juga membuka kesempatan masyarakat untuk menyikapi ketiga paslon ini,” ujarnya.

Dia menegaskan, jika tidak dilengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan pada pasangan calon, maka hal itu akan menjadi perhatian masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Sementara terkait laporan kekayaan pejabat pemerintah (LHKPN), Wahyu mengatakan seluruh pasangan calon sudah melampirkan laporan kekayaannya ke KPU DKI Jakarta.

“Kami hanya akan mengambilnya dan melihat apakah mereka hanya melaporkan aset yang sudah mereka miliki,” katanya.

Menurut dia, setelah melakukan kajian, pihaknya akan memberitahukan calon kepala daerah pada Pilgub DKI 2024 yang digelar pada 5-6 September 2024.

“Jika tidak ada syarat pencalonan, harus dipenuhi oleh beberapa calon, begitu pula syarat kelengkapan administrasi calon kepala daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DK Jakarta menyatakan tiga bakal calon daerah pada Pilgub DKI Jakarta yang digelar 30 Agustus hingga 1 September 2024 telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik ​​Kabupaten Tarakan. RSUD. .

Tim ahli medis dan peneliti menyimpulkan ketiga pasangan calon tersebut sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, kata Wahyu.

Dia mengatakan, pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memiliki kemampuan fisik dan mental untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai gubernur dan wakil gubernur.

“Prinsipnya hasil akhir sudah diberikan oleh sekelompok ahli dan peneliti dari RSUD Teraken. Kami punya waktu dua hari untuk memberikan informasi kepada pasangan calon mengenai kelengkapan dokumen administrasi syarat pencalonan mereka.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours