11 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan dalam Demo Tolak RUU Pilkada

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Gema, anggota LBH Pers yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi (TAUD), mencatat ada 11 jurnalis yang diduga menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan aparat. Kekerasan terjadi saat aksi protes terhadap usulan pemilukada pada 22 Agustus 2024.

Kekerasan ini dianggap sebagai bukti pelanggaran perlindungan kerja media. “Sebelas jurnalis yang meliput aksi 22 Agustus dianiaya di depan Gedung DPR/MPR,” kata Gema dalam konferensi pers yang menyatakan kebrutalan petugas merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, Kamis (29/8/2024). )

“Jenis kekerasannya antara lain pengeroyokan, ancaman hingga ancaman pembunuhan, hal ini dilakukan terhadap jurnalis untuk mendokumentasikan,” imbuhnya.

Gema menjelaskan, banyak di antara mereka yang melakukan kekerasan ketika jurnalis mencoba menulis dan merekam aksi brutal aparat TNI dan Polri.

Selain itu, dia melihat setidaknya ada pelanggaran, yakni pembatasan kerja jurnalisme dan upaya pengurangan informasi.

“Setelah bertahun-tahun disahkannya undang-undang media, tampaknya pada tahun 2024 masih akan terjadi kekerasan terhadap jurnalis yang bekerja di media, baik dalam memberikan informasi maupun menyebarkan informasi kepada masyarakat atau warga negara pada umumnya,” tegasnya.

Ia mengatakan ada tanda-tanda pelanggaran terhadap hak untuk tampil, yang merupakan salah satu pelanggaran paling serius dan tegas. Bahkan, kata dia, segala macam berita akan diberitakan media sebagai salah satu cara untuk menyebarkannya.

Dan harus disebarkan dengan baik kepada masyarakat luas tentang bagaimana orang tua atau kerabat lainnya dapat mengetahui berita atau situasi di tengah aksi protes, jelasnya.

Angka-angka ini membenarkan beberapa analisis pihak berwenang, apa yang dilakukan polisi dan TNI merupakan pelanggaran terhadap jaminan perlindungan kerja bagi jurnalis, tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours