Apa Arti TMS saat Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Simak Penjelasannya

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Yang perlu diketahui tentang TMS saat pengecekan hasil seleksi administrasi CPNS 2024 adalah: Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil akan diumumkan antara tanggal 14 September 2024 sampai dengan 19 September 2024. Calon akan diberikan status TMS jika tidak. dinyatakan lulus. Apa artinya TMS? Artikel ini membahasnya, check it out!

Pentingnya Status TMS di CPNS 2024

Merujuk pada Panduan Pendaftaran Pemohon ASN 2024, TMS berarti pemohon berstatus Tidak Sah (TMS) di Instansi Yang Ditunjuk. Dengan kata lain, peserta CPNS dinyatakan gagal dalam tahap seleksi administrasi.

Berdasarkan data terkini pelamar CPNS 2024 berdasarkan data yang diunggah Badan Kepegawaian Negara (SSA) pada Selasa, 17 September 2024, terdapat 599.528 calon yang berstatus TMS.

Status TMS ini dapat diubah apabila terbukti pemohon tidak melakukan kesalahan selama masa administrasi. Oleh karena itu, jumlah penerima TMS dapat berubah seiring dengan terbitnya hasil seleksi administrasi pasca penolakan.

Alasan Pelamar CPNS 2024 Lolos Status TMS

Status TMS dipilih pihak administrasi CPNS karena persyaratan dokumen atau informasi pribadi yang diberikan tidak sesuai aturan. Selain itu, penyebab TMS mungkin karena kesalahan pengujian.

Beberapa contoh alasan khusus pelamar memperoleh status TMS adalah sebagai berikut:

Surat lamaran tidak memenuhi persyaratan

Surat lamaran tidak memenuhi persyaratan

Pendidikannya tidak memenuhi persyaratan

Skor TOEFL hilang atau kedaluwarsa

Ijazah lulusan asing tidak setara di Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ijazah tidak memenuhi kualifikasi yang ditentukan

Akreditasi minimum untuk program pendidikan atau universitas tidak memenuhi permintaan

Format dokumen tidak sesuai aturan

KTP tidak mengikuti aturan

Dengan beberapa

Cara isi status TMS di CPNS 2024

Kandidat yang telah mendapat status TMS dapat menolak pemberitahuan hasil seleksi administratif. Namun hal ini berlaku jika pemohon merasa salah mengunggah dokumen.

Batas waktu berlaku dalam waktu tiga hari sejak pengumuman hasil. Perlu diketahui juga bahwa perselisihan ini tidak dimaksudkan untuk memperbaiki dokumen yang salah.

Umpan balik negatif harus mempunyai alasan yang valid dan tulus dan tidak boleh dibuat-buat. Pelamar disarankan untuk tidak menolak dokumen jika mereka yakin ada kesalahan.

Sekalipun pemohon menemukan bahwa hanya satu dokumen yang salah, keberatan tidak akan mengubah hasil. Oleh karena itu, keluaran setelah penolakan akan tetap berstatus TMS.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours