ICJ akan Memutuskan tentang Pendudukan Israel di Palestina

Estimated read time 2 min read

DEN HAAG – Mahkamah Internasional (ICJ) mengumumkan akan mengeluarkan pendapat penasehat pada 19 Juli mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

“Majelis pengadilan akan mengadakan sidang terbuka pada pukul 15.00 di Istana Perdamaian di Den Haag, di mana ketua pengadilan, Hakim Nawaf Salam, akan membacakan pendapat nasehat,” kata ICJ dalam keterangannya yang dikeluarkan, Jumat (12/12). ). 7/2024).

Dalam sesi terbuka, utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour mendesak ICJ untuk menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal, menekankan bahwa keputusan tersebut akan membuka jalan bagi diakhirinya pendudukan tersebut dan pembangunan “perdamaian yang adil dan abadi”.

Sidang tersebut diadakan di Den Haag pada 19 hingga 26 Februari setelah Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi pada Desember 2022.

Resolusi PBB 77/247 meminta pendapat penasehat dari ICJ mengenai legalitas kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina dan konsekuensi tindakan Israel terhadap negara lain dan PBB.

Sebanyak 52 negara mengajukan argumentasi ke Pengadilan Dunia yang terkenal itu mengenai akibat hukum dari tindakan Israel di kawasan.

Kantor Perdana Menteri Israel, yang tidak terlibat dalam persidangan tersebut, mengeluarkan pernyataan yang menyangkal keabsahan kasus tersebut, dan menuduhnya berupaya untuk semakin melemahkan hak Israel untuk bertahan hidup dan membela diri.

Meskipun Israel telah mengabaikan pandangan tersebut di masa lalu, keputusan ICJ minggu depan dapat menambah tekanan politik terhadap perang sembilan bulan melawan kelompok militan Palestina Hamas di Jalur Gaza.

ICJ yang berafiliasi dengan PBB adalah satu-satunya pengadilan internasional yang mengadili perselisihan umum antar negara dan memberikan pendapat penasehat mengenai masalah hukum internasional.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours