Kebejatan Paman di Mura Cabuli Keponakan Berusia 4 Tahun, Berdalih Kerasukan Setan

Estimated read time 3 min read

Musa Rawas – AN (52), pria berusia setengah abad asal Desa Negistihuga, Kabupaten Mora, ditangkap polisi setelah menganiaya seorang anak berusia 4 tahun dan mengaku kerasukan setan. Tersangka ditangkap Polsek BTS Ulu, Polsek Musi Rawas (Mura), Trans 2, Desa Ngetiboga II, Distrik Jayaloka, Kabupaten Mura, pada Sabtu (14/09/2024).

Aksi cabul tersebut diduga dilakukan tersangka pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Sado, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mora, Sungai Jumbo.

“Iya betul, masih ada kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, saat ini tersangka sudah ditangkap dan kasusnya dalam penyelidikan,” kata Kapolres AKBP Andy Supriyadi melalui Kabid Humas AKP Hardianiya. Seperti dikonfirmasi Kapolsek BTS Ulu IPTU Jamie Amin Gumail, Selasa (17/09/2024).

Kabag Humas menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihak Polsek BTS Ulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa peristiwa tersebut telah terjadi. Penyidikan dilanjutkan dengan pengawasan keberadaan tersangka hingga diketahui secara meyakinkan bahwa tersangka menginap di Desa Ngetibuga II Kecamatan Jialoka Kabupaten Musa Rawas.

Selanjutnya pihak keluarga bersama anggota Polsek BTS Ulu yang dipimpin Kapolsek BTS Ulu berhasil menangkap tersangka AH tanpa perlawanan di Desa Ngestiboga pada Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB.

Apalagi setelah dilakukan interogasi singkat, pemeriksaan TKP dan sebelum rekonstruksi, tersangka mengakui perbuatannya dengan dalih melakukan kesalahan dan kerasukan setan.

Kemudian, terdakwa dan BB memberikan satu potong celana dalam berwarna kuning untuk korban, satu potong celana biru untuk korban, satu potong celana milik tersangka, satu potong sepeda motor milik terdakwa, dan satu potong uang PLN 2.000.

Diketahui, perbuatan tercela yang dilakukan terdakwa terjadi saat terdakwa menjemput korban yang sedang bermain di depan rumahnya dengan dalih hendak jalan-jalan dan sarapan.

Hal itu terlihat dari saksi mata, karena saksi tidak mencurigai tersangka yang masih sedarah dengan orang tua korban, sehingga tersangka berhasil melarikan diri bersama korban dengan mengendarai sepeda motor Suprafit tanpa plat nomor.

Tersangka dan korban kemudian tiba di lokasi kejadian di Desa Sado Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mora di tepian Sungai Jumbo saat tersangka memarkir sepeda motornya di semak-semak. Tersangka kemudian menjemput korban dan membawanya ke tepian sungai hingga tersangka berhasil melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, terdakwa kembali membawa korban dan menaiki sepeda motornya, kemudian pergi dari lokasi kejadian menuju Pasar Desa Bangan Jaya, dimana terdakwa membelikan korban jajanan goreng seharga Rp 10.000 dan memberikan uang jajan sebesar Rp. Rp 10.000. 2000, setelah itu korban dibawa pulang.

Korban kemudian sampai di depan rumah sambil menangis kesakitan dan terus menerus buang air kecil, lalu orang tua korban bertanya kepada anaknya. Korban memberi tahu orang tuanya bahwa pamannya telah menganiayanya.

“Karena khawatir, orang tua korban membawanya ke Puskesmas Sikar untuk berobat. Informasi medis menunjukkan korban memiliki bekas luka lecet di alat kelaminnya, namun Puskesmas Sikar merujuk korban ke dokter spesialis. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BTS Ulu untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Divisi Kriminal Polsek Musa Rawas.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours