Kaesang Tidak Bisa Maju Pilgub 2024, Hasto: Usia Tunjukkan Kematangan Kepemimpinan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dikabarkan bakal mencalonkan diri pada Pilgub 2024, namun pencalonan tersebut bisa saja kandas menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-. XXII/2024 yang mengatur tentang persyaratan usia calon bupati dan wakil gubernur, harus ditetapkan pada saat pengangkatan.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen PDIP Hasto Cristianto menyatakan, usia menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kematangan seseorang dalam memimpin.

“Itu (Putusan MK Nomor 70) adalah bagian dari keadilan, usia itulah yang menunjukkan kematangan kepemimpinan seseorang,” kata Hasto, Selasa (20/8/) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai diperiksa sebagai saksi di ruang sidang. Masalah DJKA setelahnya. 2024).

Hasto melanjutkan, adakah yang gagal merekomendasikan dirinya sebagai pemimpin melalui ujian sejarah. Terkait hal itu, kata Hasto, PDIP telah melaksanakan pelatihan personel.

Oleh karena itu, melalui kepemimpinan historis, pemimpin mempunyai etika dan moral, mempunyai kemampuan merespon suara rakyat, ”ujarnya.

“Itulah PDI Perjuangan, makanya kita latih personel pengurusnya,” lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan batas usia minimum calon kepala wilayah yang diusung berdasarkan permohonan melawan undang-undang pemilu teritorial. Keputusan tersebut mengancam peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada 2024.

Pasalnya, Kaesang baru berusia 29 tahun, sedangkan syarat usia minimal calon kagub-kawagub harus 30 tahun saat dicalonkan sebagai pasangan calon. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang disampaikan pada sidang MK di Jakarta, Selasa (20/08/2024), disebutkan persyaratan usia calon kepala daerah diperhitungkan saat menentukan calon kepala daerah. calon. pasangan. .

Untuk mencapai kepastian hukum, perhitungan persyaratan usia gubernur menurut Mahkamah Konstitusi patut diperhitungkan dalam penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

– Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa titik atau batasan penentuan usia minimum sudah diatur dalam proses pencalonan, yang diakhiri dengan keputusan calon bupati dan wakil gubernur, kata hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. pendengaran

Mahkamah Konstitusi berpendapat ketentuan Pasal 7 ayat 2 ayat “e” UU Pemilu Teritorial tidak mempunyai makna lebih lanjut karena sudah jelas penjelasannya.

“Sehingga tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambah makna yang berbeda dari apa yang dipertimbangkan dalam putusan a quo,” jelas Saldi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours