Disbud DKI hantarkan delapan karya sebagai warisan budaya takbenda

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi berhasil menganugerahkan delapan karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb) 2024.

WBTb Betawi Sankalp Tim Ahli WBTb Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) G.R. Lono Lastoro Simatupang dan Toto Susipto, sekretaris tim ahli WBTB, usai meninjau proses peradilan.

Alhamdulillah hari ini sudah jauh berjalan. Delapan karya budaya DKI Jakarta yang berhasil lolos tahap uji coba masuk nominasi WBTb Indonesia. Semoga warisan budaya ini bisa kita lestarikan bersama-sama dengan baik, kata ketua. Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Ivan Henry Wardana Jakarta, Sabtu

Ewan menjelaskan, proses penetapan suatu karya budaya menjadi WBTb dilakukan melalui tiga tahap evaluasi yang dilanjutkan sejak Januari 2024 dan diakhiri dengan sidang penetapan oleh Kementerian Pendidikan RI dan Tim Ahli WBTb Kebudayaan Indonesia pada 19. -22. Agustus 2024 di Holiday Inn & Suites Hotel, Jakarta.

Ivan melanjutkan delapan pertunjukan budaya yang diberi nama WBTb, seperti Nyorog, Kopi Jahe Betawi, Si Pitung, Rias Bakal, Bahasa Kreol Tugu, Oblog, Musik Sampyong, dan Gambus Betawi.

Sebanyak 272 pertunjukan budaya dari 31 provinsi masuk nominasi WBTb Indonesia 2024. Pemprov DKI Jakarta telah mencalonkan 85 WBTb Indonesia sejak tahun 2013.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan WBTB diharapkan dapat memperkuat kesadaran, tanggung jawab dan semangat untuk terus menjaga, mengembangkan, memanfaatkan dan memelihara warisan budaya.

Ia mengharapkan warisan budaya yang terdaftar atau ditetapkan dapat dimasukkan dalam pendidikan formal, nonformal, dan informal sebagai sumber pendidikan budaya.

“Penetapan WBTb tidak hanya sekedar kegiatan yang menghasilkan sertifikat saja. Namun yang terpenting dan harus diperhatikan bersama adalah tindak lanjut setelah penetapan, bagaimana warisan budaya tersebut dapat dilestarikan dan bermanfaat bagi masyarakat luas. masyarakat,” kata Hilmar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours