79 anak pekerja migran di Tawau dapat Surat Bukti Pencatatan Kelahiran

Estimated read time 3 min read

Kuala Lumpur (ANTARA) – Sebanyak 79 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Tawau, Sabah, Malaysia menerima Surat Keterangan Pencatatan Kelahiran (SBPK) dari Konsulat Republik Indonesia di Tawau.

Konsul RI Tawau Aris Heru Utomo dalam keterangan tertulis yang diterima di Kuala Lumpur, Senin, mengatakan pemaparan SBPK tersebut merupakan bagian dari kegiatan KJRI Tawau untuk mengumpulkan data dan catatan sepak bola, serta memberikan SBPK untuk Anak PMI di wilayah kerjanya meliputi Tawau, Kunak, Kalabakan, Lahad Datu dan Semporna.

Penyerahan simbolis SBPK kepada 10 anak PMI bersama orang tuanya di Kalum Community Learning Center (CLC), Sabah Softwood, Tawau pada Minggu (18/8).

Menurut Aris, pengiriman SBPK ini untuk memastikan status kewarganegaraan anak PMI yang belum memiliki akta kelahiran.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk menjamin kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap WNI di luar negeri.

“Melalui pemberian SBPK, Pemerintah tidak hanya memastikan status kewarganegaraan anak Indonesia, tetapi juga memastikan anak Indonesia mencapai hak dasarnya untuk mengakses pendidikan,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa kejelasan status kewarganegaraan anak-anak PMI, mereka akan sulit mengakses pendidikan di Malaysia.

Mereka hanya bisa mengenyam pendidikan informal, seperti membaca Al-Quran atau belajar mandiri di rumah bersama orang tuanya.

Sulit bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan formal, termasuk melanjutkan pendidikan di Indonesia.

Aris mengatakan, “Karena banyak kesulitan untuk meminta PMI menyiapkan SBPK atau dokumen kekonsuleran lainnya langsung di KJRI, maka upaya pengumpulan akan kami lanjutkan di tempat PMI berada.”

Pencatatan kelahiran anak warga negara Indonesia di Malaysia harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kependudukan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, anak yang lahir di luar negeri dari ayah atau ibu warga negara Indonesia di luar nikah atau perkawinan yang sah dapat mengajukan SBPK.

Namun SBPK bukanlah akta kelahiran warga negara Indonesia (VNI) yang diterbitkan oleh perwakilan Indonesia.

Persyaratan pengajuan SBPK bagi WNI kelahiran Malaysia, penyerahan copy dokumen Indonesia (paspor/KTP/KK) kedua orang tua (dokumen asli diserahkan), copy akta nikah kedua orang tua (dokumen asli diserahkan), akta kelahiran didaftarkan di Kantor Pendaftaran Nasional (JPN) dengan membawa dokumen asli, kartu klinis atau ijazah Sekolah Indonesia Kota Kinabalu, fotokopi dokumen identitas dua orang saksi dan formulir Surat Pertanggungjawaban Lengkap (SPTJM) yang dapat diperoleh di KJRI di Itu menunjukkan Tawau untuk diterima.

Aris mengatakan, tidak ada imbalan atas pekerjaan dan penyelesaian SBPK. Selain SBPK, dokumen lain yang difasilitasi oleh KJRI Tawau adalah surat akta kelahiran, akta kematian, akta perubahan tempat tinggal, akta pribadi, akta kewarganegaraan, legalisasi/validasi dokumen Indonesia dan permohonan pengurusan PMI.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours