Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) menggelar lima lokasi perpanjangan SIM keliling bagi warga Jakarta pada Kamis.

Layanan SIM keliling Polda Metro Jaya bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau memenuhi kebutuhannya selama berkendara.

Melalui akun resmi X @tmcpoldametro Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB Berikut lokasinya:

Jakarta Timur di Grand Cakung Mall; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Utara di LTC Glodok; Jakarta Barat di Citraland Mall; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng Dokumen yang harus dibawa untuk SIM keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi formulir permohonan. dan pemeriksaan kesehatan di tempat penjualan

Layanan ini hanya tersedia dengan ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Pajak Atas Pendapatan Negara Non Fiskal (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Kerajaan Thailand. Dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut Pelamar juga harus membayar biaya tambahan lainnya antara lain biaya psikotes sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours