Kemenag Target PTKI Tahun Ini Gelar Program Rekognisi Pembelajaran Lampau, Apa Itu?

Estimated read time 3 min read

Kementerian Agama akan segera menerbitkan kebijakan pengakuan pembelajaran lampau (RPL) bagi perguruan tinggi agama (PTK). Hal itu diungkapkan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi saat focus group Discussion (FGD) yang digelar di PTK dan Ma’had Aly membahas kebijakan RPL.

FGD dilaksanakan pada Selasa (10 September 2024) di Jakarta oleh Cabang Pengembangan Akademik. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai satuan kerja Kementerian Agama yang menyelenggarakan fungsi pendidikan agama, seperti Kementerian Bimbingan Kristen, Kementerian Bimbingan Katolik, Departemen Bimbingan Hindu, Departemen Orientasi Budha, PD. Dewan Pontren. dan Dewan PTKI.

RPL adalah program yang menawarkan pengakuan dalam bentuk poin kredit kepada orang-orang yang memiliki keterampilan yang diperoleh melalui pengalaman kerja. Pengakuan dalam bentuk SKS ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi, atau memperoleh sertifikat pengakuan sebagai guru.

“Pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025 tujuannya adalah implementasi kebijakan RPL di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI),” tegas Ahmad Inung, sapaan akrabnya.

“Dengan adanya Perpres Nomor 1. Sesuai dengan Peraturan Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), PTK dapat mengakui pembelajaran yang diperoleh individu dari jalur pendidikan dan/atau jalur formal, nonformal, nonformal, dan nonformal. -kualifikasi pengalaman kerja formal, sebagai landasan melanjutkan pendidikan dan penyeimbang kualifikasi tertentu,” lanjutnya.

Kebijakan RPL yang kini memasuki tahap pembahasan lanjutan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA). Kedepannya RPL akan dibagi menjadi dua jenis, yaitu RPL tipe A dan RPL tipe B. Artinya mengakui capaian pembelajaran suatu mata kuliah atau kelompok mata kuliah yang merupakan bagian dari mata kuliah suatu program studi.

“Melalui RPL tipe A ini, masyarakat yang memiliki pengalaman kerja dan keterampilan profesional tertentu dapat mentransfer kredit untuk melanjutkan pendidikan formal di madrasah, baik sarjana maupun magister,” jelas Ahmed al-None.

RPL Tipe B adalah tentang menyeimbangkan keterampilan khusus seseorang dengan kualifikasi tertentu sebagai calon guru. “RPL tipe B ini dapat diberikan untuk memenuhi kualifikasi akademik sebagai calon guru di PTK. Diharapkan melalui kebijakan RPL tipe B ini Universitas Keagamaan Islam dapat memperkuat ilmu keilmuan yang dimiliki PTKI,” ujarnya Ahmed Inon. . “

Draf RPMA tentang PTK dan kebijakan RPL Ma’had Aly sudah mendekati versi final. Dalam rancangan peraturan tersebut, persyaratan bagi mereka yang dapat mengikuti RPL diatur sebagai berikut:

1. Persyaratan untuk mengikuti RPL tipe A:

1. Pemohon transfer kredit RPL harus pernah belajar di universitas sebelumnya;

2. Persyaratan bagi pelamar RPL untuk dapat menerima kredit antara lain: (1) Pelamar yang ingin melanjutkan pendidikan formal harus memiliki minimal ijazah SMA atau sederajat (2) Hanya ·pelamar yang melanjutkan ke jenjang profesi atau magister yang harus memiliki minimal sarjana (3) Memiliki capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi PTK/Ma’had Aly.

2. Persyaratan kategori RPL B sebagai berikut :

1. Memiliki keterampilan dan kemampuan tertentu yang tidak dapat diperoleh melalui studi di perguruan tinggi, antara lain: (1) keterampilan dan kemampuan khusus atau unik yang membentuk intuisi ilmiah yang dipelajari dari pengalaman kerja dan/atau (2) dimiliki oleh sekelompok orang yang sangat kecil atau terbatas dengan keterampilan langka;

2. Memiliki pengalaman praktis yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pembelajaran.

Kebijakan RPL PTKI sendiri rencananya akan diterapkan pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025. Selanjutnya Dewan PTKI akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai juknis RPL PTKI, sedangkan RPL PMA yang dikembangkan untuk PTK dan Ma’had Aly memasuki tahap koordinasi dengan kementerian/lembaga lain.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours