Pengamat: Kelihatannya DPR Ingin Mengakomodir Kaesang Bisa Menjadi Cawagub di Jateng

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai, seharusnya keputusan Panja soal UU Pilkada menyepakati batasan usia kepala daerah, mengacu pada keputusan Mahkamah Agung (MA) dan bukan Mahkamah Konstitusi (MK). Berisi tujuan politik. Kesepakatan tersebut merupakan bentuk akomodasi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Ujang, DPR seharusnya melaksanakan keputusan MK tersebut. “Iya tidak boleh, DPR memutuskan RUU bertentangan dengan keputusan MK. Karena keputusan MK sudah final dan mengikat maka harus ditaati. Sudah ada undang-undangnya,” kata Ujang saat dihubungi, Rabu (21/8). . /2024).

Ujang menilai keputusan DPR tidak sah jika keputusan Mahkamah Konstitusi tidak dipatuhi. “Kalau putusan MK tidak dilaksanakan maka dianggap ilegal, kebijakan DPR inkonstitusional,” tegasnya.

Selain itu, Ujang menilai dirinya bisa maju di Pilgub Jateng karena Panitia Kerja RUU Pilkada mengizinkan Kesang. Karena itu, dia menilai seluruh tindakan yang diambil dalam RUU Pilkada Panja merupakan pelanggaran hukum.

Jadi menurut saya DPR ingin mengakomodir Kesang agar bisa menjadi Wakil Gubernur Jawa Tengah. Jadi itu merupakan pelanggaran atau mengesampingkan putusan MK, jelas Ujang.

Apa adanya, mengabaikan putusan MK. Jadi dalam konteks itu sama saja dengan pembunuhan yang sah dan tidak diperbolehkan dalam konstitusi kita, tegasnya.

Diketahui, mayoritas kelompok partai politik di DPR sepakat batasan usia pencalonan kepala daerah mengacu pada keputusan Mahkamah Agung (MA) dan bukan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah.

Wakil Ketua DPR Balegh Ahmad Baidowi yang juga memimpin rapat Panja mengatakan mayoritas kelompok merujuk pada keputusan MA. Senada, perwakilan DPD RI juga mengamini. Sedangkan pemerintah menyiapkan suara terbanyak di DPR.

“Setuju mengacu pada MA ya? Lanjutkan,” tanya Awiek, Rabu (21/8/2024).

Sekadar informasi, jika merujuk pada keputusan Mahkamah Agung mengenai aturan batasan usia calon kepala daerah, yakni usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun bagi calon bupati dan calon wakil bupati. Calon walikota dan calon wakil walikota memulai dengan pasangan terpilih pada pelantikan. Dengan keputusan tersebut, Kaesang yang akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 nanti bisa maju menjadi cagub/cawagub. Diketahui, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan berlangsung pada Februari 2025.

Sedangkan jika mengacu pada Mahkamah Konstitusi, secara tegas disebutkan batasan usia pencalonan kepala daerah, yaitu; Usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun bagi calon bupati dan calon wakil gubernur, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. Persyaratan ini harus dipenuhi sebelum pencalonan. Jika hal ini diterapkan, Kesang akan gagal menjadi cawagub-cawagub.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours