Istana Sebut Peringatan Darurat Garuda Biru sebagai Kebebasan Ekspresi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Setelah Badan Legislasi DPR (Balek) membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengangkatan tahun 2024. Pilkata, peringatan darurat Garuda Biru bergema di berbagai platform media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, peringatan darurat Garuda Biru merupakan bagian dari penyampaian pendapat.

Biarkan saja, itu bagian dari kebebasan berpendapat, kata Hassan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/08/2024).

Meski mendapat perhatian dunia internasional setelah viral di media sosial, Hasan Garuda Biru menyebut peringatan darurat itu sebagai ungkapan perbedaan pendapat dan tidak perlu dikhawatirkan.

“Iya kenapa kita harus takut jadi pusat perhatian? Peristiwa apa yang terjadi di Indonesia? Ada perbedaan pendapat, ada ekspresi, dan kita hargai. Anda tidak perlu khawatir tentang itu. Kami. Jangan. Jangan khawatir tentang itu juga,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, peringatan darurat Garuda Biru digaungkan di berbagai platform media sosial setelah Badan Legislatif (BALEC) DPR membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (CJ) terhadap calon 2024. Batasan “Pilkada”.

Garuda Biru menampilkan gambar elang dengan latar belakang biru tua dengan tulisan “Siaga Darurat” di atasnya. Peringatan darurat menjadi trending topik di Twitter atau X.

Peringatan mendesak Garuda Biru yang diposting di media sosial ini merupakan ajakan masyarakat untuk waspada di tahun 2024. pemilihan kepala daerah (Pilgada).

Simbol utama gerakan ini adalah sosok berwarna biru kehitaman dengan tulisan “Peringatan Darurat”. Gambar tersebut banyak dibagikan netizen Indonesia ke Instagram dan Twitter melalui akun media sosial masing-masing.

Selain gambar garuda biru bertuliskan Emergency Alert, netizen juga menggunakan tagar #KawalPutusanMK. Tujuan dari kedua hashtag ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong partisipasi masyarakat dalam memantau dan mengawasi peristiwa 2024. proses pemilihan kepala daerah.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Rapat Panitia Eksekutif (Pancha) mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat bertanding pada tahun 2024. dalam pemilihan kepala daerah (DIM) – inisiatif yang diusulkan DPR RI menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours