OJK terbitkan aturan dukung penerbitan obligasi dan sukuk daerah

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024). Sumber di Pasar Modal.

“Hal ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan transparansi informasi dan pengawasan terhadap penerbitan POJK obligasi dan sukuk daerah,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Minggu.

POJK 10/2024 diterbitkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang obligasi daerah dan sukuk daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024. Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional berupa peraturan perundang-undangan yang diterbitkan dalam upaya menghilangkan hambatan penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah.

Aman mengatakan POJK 10/2024 menggantikan, menggabungkan, dan membatalkan keabsahan tiga POJK yang telah diterbitkan sebelumnya pada tahun 2017.

Ketiga POJK tersebut adalah POJK No. 61/POJK.04/2017 Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Surat Berharga Daerah dan/atau Sukuk Daerah, POJK No. 62/POJK.04/2017 tentang kemungkinan bentuk dan prospektus serta isinya. Penjelasan Penawaran Umum atas Laporan dan Pengumuman Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dan POJK No. 63/POJK.04/2017 Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Penyesuaian POJK 10/2024 antara lain penambahan kewajiban penerimaan hasil klasifikasi obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah periode terakhir yang telah diaudit. . Badan Pemeriksa Keuangan sehingga tidak perlu disampaikan ke OJK, melainkan harus tersedia di website pemerintah daerah.

Kemudian, penyesuaian terkait persyaratan penyampaian dokumen peraturan daerah seperti persyaratan pernyataan pendaftaran; dan penghapusan ketentuan terkait kewajiban pembuatan dokumen lain atas kebijaksanaan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Sumbar Upayakan Penggunaan Sukuk untuk Pembangunan Daerah Baca Juga: KNEKS Dorong Penerbitan Sukuk oleh Pemda Baca Juga: SBN untuk Investasi? Yuk, kenali macam-macam SBN

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours