Soal PK Mardani H Maming, Pakar Hukum: Sangat Jelas MA Harus Tolak

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pengacara pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti uji materi (PK) yang diajukan mantan Kepala Daerah Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Tanggapan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Soeharto terkait dugaan campur tangan dan pergaulan bebas dalam PK yang diajukan Mardani dinilai standar.

Pernyataan Soeharto standar, tapi di luar konteks. “Hakim memang punya kebebasan, tapi tidak bebas menyimpang dari hukum sehingga tidak bisa seenaknya,” ujarnya, Rabu (28 Agustus 2024).

“Yang jelas dua hakim MA menolak PK. “Satu pihak ngotot menyetujuinya, meski yang memberi adalah ketua parlemen, tetap tidak bisa memaksa perwakilan lembaga peradilan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Abdul Fickar, PK yang diajukan eks Bendum PBNU jelas harus ditolak Mahkamah Agung. “Jadi PK harus ditolak,” ujarnya.

Sekadar informasi, pada 6 Juni 2024, Mardani H Maming mendaftarkan PK dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Mardani Maming.

Dalam permohonan PK, salah satu dalil yang dikemukakan Mardani H Maming adalah kesalahan hakim atasan terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.

“Kami sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada satu pun alasan yang dapat mendasari keputusan hakim sebagai suatu kesalahan. “Dan keputusan dewan pada tahap pertama, banding dan pembatalan biaya,” kata Greafik.

Sementara itu, Wakil Hakim Agung (MA) Suharto menolak gagasan campur tangan proses PK, Mardani H Maming. Suharto menegaskan hakim harus independen dan bebas dari segala campur tangan arus.

“Tahukah Anda, hakim itu independen dan mandiri,” ujarnya, Selasa (27/08/2024).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours