Pupuk Indonesia pakai “Dimas” buka pendaftaran penyalur pupuk subsidi

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – PT Pupuk Indonesia Persero 2024 1-15 September membuka kembali pendaftaran online menggunakan aplikasi Distributor Management System (Dimas) bagi mitra penyalur pupuk bersubsidi pada anggaran 2025.

Senior Vice President Sales Strategy and Customer Service Pupuk Indonesia Deni Dwiguna Sulaeman dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan Pupuk Indonesia telah menerapkan registrasi online calon mitra distributor mulai tahun 2021 atau sentralisasi fungsi pemasaran Pupuk Indonesia Group. .

“Pupuk Indonesia mengumumkan pembukaan pendaftaran mitra distributor pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2025 yang dilakukan melalui aplikasi Dimas.Calon distributor yang ingin mendaftar dapat langsung mengunjungi dimas.pupuk-indonesia.com dan segera menyiapkan dokumennya persyaratan yang berlaku,” kata Deni.

Dalam menjaring calon distributor, kata Deni, program Dimad menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, daya saing, kewajaran dan kewajaran untuk meminimalisir campur tangan dalam pendaftaran, evaluasi dan penunjukan atau identifikasi distributor.

Registrasi online juga menunjukkan proses bisnis yang transparan sehingga meningkatkan kecepatan registrasi, evaluasi, pemilihan dealer dan proses integrasi data.

Persyaratan menjadi penyalur pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan tahun 2023. dalam Peraturan (Permendag) n. 04 “Tentang Pembelian dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian”, khususnya pada ayat 2 Pasal 6 yang mengatur syarat-syaratnya. peraturan ini mencakup antara lain; bergerak dalam bidang perdagangan umum, mempunyai kantor dan pengurus yang aktif melakukan kegiatan komersial di tempat tinggalnya.

Selanjutnya memenuhi persyaratan umum dalam melakukan kegiatan usaha yaitu memiliki NIB dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 46652, memiliki bukti pemeriksaan gudang dan kendaraan yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki surat keterangan dari kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.

​​​​Dan ditembuskan kepada kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang pertanian kabupaten/kota setempat sebagai distributor yang sah pada saat Holding BUMN Pupuk telah menunjuk distributor yang mempunyai jaringan distribusi yang layak secara ekonomi. ruang lingkup, sebaran wilayah, dan kemauan pelaku ekonomi di setiap daerah pemilihan dan/atau desa dalam lingkup tanggung jawab dan kriteria usaha kecil dan/atau menengah yang bermodal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. peraturan.

Selain itu, distributor pupuk bersubsidi di masa depan harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh produsen Pupuk di Indonesia. Add-on meliputi; Permohonan untuk menjadi Distributor, mempunyai kantor dan direksi yang aktif menjalankan kegiatan usaha di tempat kediamannya, akta pendirian perusahaan, tanda daftar gudang (TDG) untuk seluruh gudang yang dimiliki atau dioperasikan, mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki surat konfirmasi dari Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Jadi memiliki surat keterangan tidak mempunyai masalah dengan perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya, surat keterangan kesanggupan membeli dan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan/peraturan pemerintah yang berlaku dan kebijakan perusahaan, merupakan pernyataan yang mutlak. distributor yang mencantumkan seluruh reseller yang dicalonkan oleh distributor telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan untuk menjadi reseller pupuk bersubsidi dan tidak mempunyai hutang atau kewajiban kepada PT Pupuk Indonesia akibat perbedaan distribusi, persediaan dan keadaan. hasil audit.

“Selanjutnya, calon distributor akan disaring oleh tim penjualan regional baik untuk dokumentasi detail maupun fisik kantor, kapasitas gudang dan armada yang akan digunakan dan perlu mendapatkan persetujuan dari GM regional terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Kemudian naik ke level direktur pemasaran,” kata Deni.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours