Anak Politisi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jakarta 2024-2029, Ini Nama-namanya

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – 106 anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta resmi dilantik menjadi anggota dewan periode 2024-2029. Senin (26/08/2024) sore, acara pelantikan digelar di Gedung DPRD DKI di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dalam rangka rapat paripurna yang berisi pengambilan sumpah dan janji.

Di antara ratusan anggota parlemen yang ditunjuk terdapat beberapa anak politisi terkemuka. Pertama, ada nama Zita Anjani, putri Jenderal Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Rakyat Nasional (PAN), yang kembali terpilih untuk periode kedua.

Kedua adalah Dimaz Radity, putra Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan politikus senior Golkar yang terpilih kembali untuk periode kedua. Ketiga adalah Alia Nurayu Laxono, putri politikus Golkar Agung Laxono.

Yang keempat bernama Fatima Tania Nadira Alatas merupakan putri Fadel Muhammad, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan pada masa SBY. Terakhir ada nama Nabilah Aboe Bakar Al Habsyi, putri Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

Sebelumnya, pencalonan dan pengangkatan anggota DPRD DKI tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3395 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa. Provinsi DKI Jakarta ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian periode 2024-2029.

Pukul 13.45 Sidang Umum dimulai dengan menyanyikan lagu Raya karya WIB Indonesia. Seluruh rapat dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

“Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta kami buka pada hari ini, Senin, 26 Agustus 2024 dan kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Prasetio membuka rapat.

Dalam Rapat Paripurna, pengambilan sumpah dan janji dilakukan sesuai agama masing-masing daerah pemilihan. Pengambilan sumpah dilakukan oleh pejabat Pengadilan Tinggi Jakarta Artha Teresia.

Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, saya melaksanakan dengan sebaik-baiknya kemampuan dan kebenaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Pancasila. . Republik Indonesia,” kata ratusan anggota dewan terpilih di belakang Artha.

“Dalam melaksanakan tugas saya, saya akan sungguh-sungguh menunaikan tugas saya untuk menjaga kehidupan demokrasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, perseorangan, atau golongan. kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia, merupakan prestasi,” imbuhnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours