SIM Keliling tersedia di lima wilayah di Jakarta pada Jumat

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan toko layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi pada Jumat.

Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan ini berada di:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Mal Citraland

Gerai SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan menghadiri fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi situs perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku. Kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti psikotes.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.

Dalam hal SIM habis masa berlakunya, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penghasilan Negara Bebas Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Untuk SIM tipe B, masa berlaku layanan SIM Keliling tidak dapat diperpanjang, namun harus diperpanjang di kantor Unit Pengelola SIM (Satpas) karena adanya perbedaan nama dokumen.

Dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours