DPRD jadwalkan rapat penetapan Pj Gubernur DKI Jakarta

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – DPRD DKI Jakarta berencana menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada 11 September 2024 untuk menentukan nama penjabat Gubernur DKI Jakarta yang baru.

Rapat disebut-sebut karena masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Nama yang diajukan DPRD DKI Jakarta nanti akan disampaikan kepada presiden oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, masa jabatan Penjabat Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun oleh orang yang sama atau oleh seorang. orang yang berbeda.

Dua tahun kemudian, DPRD DKI Jakarta akan mengulangi mekanisme yang diusulkan. Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat DKI Jakarta akan menyerahkan daftar tiga calon penjabat gubernur kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Iya, masa jabatan (Heru Budi) akan berakhir,” kata Yani.

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Hoyrudin mengatakan, pengajuan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendapatkan jabatan penjabat gubernur bersifat kondisional.

Salah satu syarat mutlaknya adalah harus merupakan pejabat eselon satu seperti Heru Budi Hartono yang mengemban tugas akhir sebagai Kepala Sekretariat Presiden RI.

“Di Jakarta (PNS) tidak banyak (level 1). Kalau di tingkat nasional, mungkin banyak pilihan tahap pertama dari berbagai lembaga,” kata Koludin.

Menurut dia, DPRD DKI Jakarta masih mendata nama-nama calon penjabat gubernur.

Dia mengatakan, di luar Pemprov DKI, banyak orang berprestasi yang memiliki catatan kinerja bagus.

“Tentu saja, selama Anda menjadi ASN dari level sebelumnya, 3a hingga 1, kami bisa melacak rekor kinerja Anda,” kata Khoirudin.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours