Megawati Digugat Kader PDIP di PN Jakarta Pusat

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jenderal Megawati Soekarnoputri digugat kadernya ke Pengadilan Negeri (PN) (Jakpus) Jakarta Pusat. Pemohon menilai perpanjangan masa jabatan Megawati dan pengurus PDIP hingga 2025 melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Gugatan resmi diajukan pada Rabu (9/5/2024) oleh Djufri dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya Anggiat BM Manalu. Perkara tersebut resmi didaftarkan pada 9-05-2024 dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst.

Anggiat mengatakan, Megawati harus bertanggung jawab atas seluruh surat pencalonan PDIP yang menawarkan bakal calon kepala daerah (jakada) di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Sebab, RUU Pertimbangan Kepala Daerah tidak sah karena pekerjaan Megawati disebut selesai Agustus 2024.

“Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri bersama pengurus lainnya telah mengundurkan diri dari jabatan Dirjen PDIP efektif 8/10/24. Masa jabatan kepemimpinan telah habis sehingga harus diadakan konvensi. 2024 hingga 2025. mengangkat dan menugaskan pengurus baru PDIP s/d

PDIP menjelaskan, pembentukan pimpinan DPP harus melalui konvensi sesuai AD/ART partai. Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintahan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tidak sah dan sah secara hukum dan harus dihentikan.

Anggiat menyoroti langkah Megawati yang membentuk dan melantik kepengurusan baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 serta mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tanpa ada prosedur yang tidak patut.

“Perbuatan melawan hukum tersebut harus diperbaiki dengan menyetujui susunan dan susunan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta mencabut Keputusan Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024. Anggiat, DPP PDIP Tahun 2024- 2025 kata staf.

Maka penerbitan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 adalah ilegal (PMH) karena tidak mengikuti prosedur AD/ART dan terdapat benturan kepentingan pribadi (conflict of interest). ) dikatakan.

Ia langsung berasumsi Laoli telah menerima perintah dari Megawati, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan DPP PDIP. Dalam perkara yang diajukan ke pengadilan, PMH meminta dukungan seluruh majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara tersebut.

“Majelis hakim diarahkan untuk menetapkan satu orang terdakwa dan dua orang penanggung jawab bersalah melakukan pelanggaran hukum. Kami mohon majelis hakim mengumumkan putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, DPP PDIP mengaku tidak mengetahui kasus yang menimpa H Laoly Megawat, Ketua Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perlindungan Masyarakat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman menyarankan agar kasus tersebut ditinjau kembali oleh Andi Agtas.

“Saya belum tahu, saya belum periksa. Nanti saya hubungi menterinya,” ujarnya.

Asonason mengatakan dia mengetahui sidang tersebut. Baginya, persidangan memakan waktu terlalu lama. “Kita baca di media. Laporannya mengada-ada,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours