Suga BTS dijatuhi hukuman denda Rp172 juta karena pelanggaran DUI

Estimated read time 1 min read

Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Barat di Seoul, Korea Selatan menjatuhkan denda kepada grup Suga BTS sebesar 15 juta won (sekitar Rp 172 juta) karena menghancurkan skuter listrik saat berada di bawah pengaruh alkohol. hukuman karena alkohol atau di bawah pengaruh obat-obatan. Melansir The Korea Times, pada Senin (30/9) KST, polisi menemukan Suga yang sedang mabuk berusaha bangun setelah terjatuh dari skuter listriknya di dekat rumahnya di Hannam, Kabupaten Yongsan, pada malam hari. 6 Agustus 2024.

Saat itu, kadar alkohol dalam darahnya mencapai 0,227 persen, jauh lebih tinggi dari batas legal untuk mengemudi sebesar 0,08 persen. Situasi ini dapat mengakibatkan penangguhan SIM-nya, dan jaksa kemudian mendakwa Suga karena mengemudi dalam keadaan mabuk.

Baca Juga: Suga BTS Kena Denda Karena Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk Baca Juga: Suga BTS Berlatih Bela Diri Dengan Nama Asli Min Yoon-gi Jumat (27/9) Lalu.

Berdasarkan keputusan ringkasan yang digunakan untuk pelanggaran ringan, pengadilan dapat mengenakan denda atau penyitaan properti dalam proses yang dipercepat tanpa pengadilan penuh.

Namun Suga dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan meminta sidang penuh dalam waktu 7 hari setelah keputusan pengadilan. Baca Juga: NBA Luncurkan Fashion Series Baru Bareng SUGA BTS Baca Juga: Simak Keseruan “Agust D-DAY TOUR” SUGA di Playlist Spotify

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours