Pemkot Mataram tetapkan lunas PBB menjadi syarat pencairan TPP ASN

Estimated read time 2 min read

Mataram (Antara) – Pemerintah Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah merumuskan kebijakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil (ASN) setelah ASN memperoleh tanah dan tanah untuk tahun 2024. Bayar penuh untuk bangunan tersebut . Keuangan (PBB).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Sabtu, mengatakan, syarat pembagian TPP ini berlaku sejak Juni dan terus memberikan toleransi kepada pekerja hingga Juli tahun ini.

“Untuk bulan Juli, seharusnya seluruh ASN sudah membayar PBB 100 persen,” ujarnya.

Menurut dia, pembayaran PBB merupakan syarat pembayaran TPP bagi seluruh ASN di mana pun mereka berdomisili, baik di Kota Mataram maupun di luar Mataram seperti Kabupaten Lombok Barat.

“Di mana ASN tinggal, tidak masalah. Yang penting, untuk pembayaran TPP, ASN harus memberikan bukti pembayaran PBB, kalau tidak TPP tidak bisa dibayarkan,” ujarnya.

Aturan tersebut disebut sudah disosialisasikan oleh BKD dan ASN sudah mengetahui persyaratan tersebut. “Banyak yang mengundurkan diri dari TPP dengan melampirkan bukti pembayaran PBB.” katanya.

Sekda menambahkan, syarat pelunasan PBB bagi ASN untuk penyaluran TPP berlaku mulai tahun 2022 untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari PBB.

Selain itu, ASN menjadi teladan dan contoh bagi pemerintah kota lainnya untuk mematuhi aturan pembayaran PBB.

“Kami berharap ASN dapat dicontoh oleh kerabat, keluarga, dan masyarakat luas, dan hendaknya ASN memberikan contoh yang baik dengan memberikan PBB,” ujarnya.

Berdasarkan data BKD Kota Mataram, target pendapatan daerah PBB pada tahun 2024 sebesar Rp30 miliar.

Sedangkan perolehan pada Juni 2024 mencapai 17,79 persen dari target atau lebih dari Rp5,3 miliar.

Penerimaan PBB masih rendah karena masyarakat melakukan pembayaran menjelang batas waktu 31 Agustus 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours