Dirut PT Timah Didakwa Tampung Hasil Penambangan Ilegal, Rugikan Negara Rp300 Triliun

Estimated read time 2 min read

Jakarta – CEO PT Timah Tbk periode 2016-2021. Mukhtar Reza Pahlavi Tabrani didakwa membantu dan bersekongkol dengan penambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Akibatnya negara merugi Rp 300 triliun.

Dalam pembacaan dakwaan yang turut dihadiri para terdakwa, diumumkan Jaksa Penuntut Umum, Mokhtar Reza Pahlavi Tabarani, Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020. Emil Ermindri dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa M.B Gunawan.

“Terdakwa Emil Ermindra bersama Mokhtar Riza Pahlavi Tabarani dan Alvin Albar merupakan rekanan antara PT Timah Tbk dengan beberapa rekanan jasa pertambangan (pemilik IUJP) yang mengoperasikan pertambangan ilegal dan/atau menyimpan hasil pertambangan ilegal di PT Timah Area IUP Tbk, kata jaksa, Senin (26/8/2024) di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa melanjutkan, Mokhtar dan Emil menyalahgunakan jabatannya sebagai petinggi PT Timah dengan mendirikan CV Salsbila Utama untuk melakukan penambangan liar di wilayah PT Timah untuk kepentingan pribadi. CV Salsabila telah meraup keuntungan sekitar 1 triliun dollar.

Pengayaan Emil Ermindra melalui CV Salzbila sedikitnya Rp986,7 miliar, kata jaksa.

Sementara itu, MB Gunawan dan saudaranya Suvito Gunawan alias Aville melalui PT Stanindo Inti Perkasa juga melakukan penambangan liar di kawasan PT Timah. PT Stanindo Inti Perkasa pun meraup keuntungan Rp 2,2 triliun.

Sekadar informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada 22 tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar 300 triliun rupiah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours