Miryam Haryani Absen Pemeriksaan KPK terkait Kasus E-KTP, Dijawal Ulang Selasa

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR Miryam S Haryani (MSH) sebagai saksi terkait dugaan korupsi skema pengadaan e-KTP pada Jumat (9/8 2024). Namun yang bersangkutan tidak bisa menghadiri perintah tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, meski Miryam tak hadir, pihaknya sudah menginformasikan penjadwalan ulang tersebut.

“Saksi tidak bisa hadir, namun dikonfirmasi ke penyidik ​​akan dijadwal ulang pada Selasa (13/8/2024),” kata Tessa seperti dikutip, Sabtu (10/8/2024).

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis mantan Komisioner DPR II Miryam S Haryani lima tahun penjara dan denda លាន 200 juta. Ia dinyatakan bersalah memberikan keterangan palsu dalam penyidikan dan pengujian e-KTP.

Selain Miryam, KPK juga menyembunyikan beberapa nama lain, antara lain mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan anggota komite DPR III Markus Nari.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi penyediaan e-KTP telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours