Target pajak daerah 2024 Jakarta Selatan Rp14,9 triliun

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Penerimaan pajak daerah Jakarta Selatan tahun ini sebesar 14,9 triliun won. “Ini adalah tujuan kami. Oleh karena itu, saya meminta Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) untuk terus mengidentifikasi permasalahan perpajakan di daerah,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin saat meninjau penerimaan pajak daerah di tingkat kota Jakarta Selatan. Evaluasi (Monev) Rapat gabungan Juli 2024 di Jakarta Selatan, Rabu. Untuk mencapai tujuan tersebut, kata Munjirin, pihaknya mengajak para bupati, kepala desa, serta pejabat lingkungan hidup untuk berperan penting dalam pengumpulan pendapatan.

“Sehingga kemudian para bupati dan kepala desa serta pemerhati lingkungan bisa bergerak cepat dalam pemungutan pajak di lingkungannya,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Daerah Jakarta Selatan Hendarto menambahkan, pemungutan pajak di Jakarta Selatan terhadap 11 wajib pajak akan mencapai Rp 14,90 triliun pada tahun 2024.

Angka tersebut melampaui tahun 2023 yang mencapai Rp 14,18 triliun.

Saat ini, hingga 2 Juli 2024, penerimaan pajak daerah Jakarta Selatan sebesar 6,70 triliun rupiah atau 44,95 persen. Oleh karena itu, pada lima bulan tersisa, kami akan terus menggarap pajak-pajak terlaris seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bekerja sama dengan pemangku kepentingan, kata Hendarto. Ia meyakini pemungutan pajak daerah akan terus ditingkatkan, ditinjau, dan dievaluasi setiap minggunya untuk memastikan proses pencatatan dan pendataan permasalahan berjalan lancar.

“Ke depan, kami akan memperkuat langkah-langkah untuk memudahkan masyarakat membayar pajak,” ujarnya. Baca juga: Penerimaan pajak di Jakpus terbanyak berasal dari perdagangan Baca juga: Pendapatan Bruto Kanwil DJP Jakbar pada Juni Capai Rp 35,24 Triliun Baca Juga: Selama 497 Tahun, Perekonomian Jakarta Stabil dan Tumbuh.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours