Jabar Tetapkan Tarif Baru untuk Angkutan Online, Berikut Rinciannya

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Dinas Transportasi Umum Daerah Jawa (DISHUB) resmi merilis tarif transportasi online. Penetapan harga baru ini dilakukan untuk memenuhi arahan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Perhubungan Darat).

Direktur Dishub Jabar, Koswara saat diwawancarai mengatakan: “Harga yang digunakan adalah peraturan Otoritas Transportasi Darat, dimana ada aturan khusus untuk pengangkutan dan penerapan peraturan penetapan harga.” Sabtu (24/8/2024).

Dalam aturan tersebut, di Wilayah I yaitu Sumatera, Jawa, dan Bali, kecepatan maksimum transmisi sewaan ditetapkan 6.000/km, batas atas 3.500/km.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua batas atas Rp 2.750 dan batas bawah Rp 2.000.

“Ini berdasarkan permintaan dari operator angkutan pribadi online (ASK). Mereka minta tarif yang mereka pakai, tarifnya Rp 5.000. Jadi masih di koridor atas dan di atas. CEO,” jelasnya. .

Dulu, harga transportasi online bergantung pada penyedianya berkisar antara Rp3.500 hingga Rp6.000 untuk kendaraan roda empat.

“Ini yang ASK tidak percaya. Mereka bilang harga murah yang digunakan tidak bisa menyelamatkan nyawa para driver online ini,” ujarnya.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, tarif awal yang tadinya hanya Rp 2.000/km diubah menjadi Rp 2.600/km.

Ditambahkannya: “Jadi akan kami ubah sesuai kebutuhan pengemudi, jika harga menggunakan garis sesuai petunjuk general manager, itu bukan pesanan baru sekarang”.

Koswara mengatakan, surat perubahan tarif angkutan berdasarkan permohonan tersebut diterbitkan pada Jumat (23/8/2024).

Suratnya sudah keluar kemarin, mohon perbaikannya. Ini berlaku untuk seluruh Jabar, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours