OJK perkuat ketahanan dan integritas industri jasa keuangan Indonesia

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat stabilitas dan integritas industri jasa keuangan Indonesia dengan menerapkan langkah anti-fraud untuk menjamin stabilitas sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya risiko penipuan dan ancaman keuangan global.

“OJK akan terus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan guna menjamin stabilitas sektor jasa keuangan dalam menghadapi peningkatan risiko penipuan dan ancaman keuangan internasional,” Sofia Vattimena, Ketua Badan Audit OJK, kata di Jakarta, Sabtu.

Selain memperkuat aturan anti-fraud, OJK juga mendorong penerapan tata kelola yang baik dan penggunaan teknologi pengawasan dan kecerdasan buatan (AI) dalam melakukan pengawasan.

Hal tersebut diungkapkan Sofia dalam pemaparannya pada Association of Fraud Examiners (ACFE) Asia-Pacific Conference 2024 dengan tema “Building Resilient Financial Systems” yang diselenggarakan secara online oleh ACFE Global pada 11-12. September 2024.

Sofia juga menegaskan, penanganan permasalahan Fraud yang sangat kompleks, khususnya di bidang jasa keuangan, memerlukan pendekatan bersama antara OJK dengan industri jasa keuangan, lembaga penegak hukum, instansi pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan bekerja sama, semua pihak dapat mengoordinasikan upaya mendeteksi, mencegah, dan merespons penipuan.

Untuk mencegah dan menindas kegiatan penipuan di sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan peraturan terkait pengelolaan dan penipuan untuk menjaga integritas di sektor jasa keuangan, termasuk Peraturan OJK (POJK) no. -program penipuan bagi lembaga jasa keuangan, POJK terintegrasi diterapkan di seluruh sektor jasa keuangan. OJK juga menerbitkan POJK no. 17 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Bank Umum dan POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APPUPPT) dan Pencegahan Perbanyakan Pendanaan (PPPPPM). ) di departemen jasa keuangan. OJK akan terus memantau pelaksanaan peraturan yang telah diundangkan dan melakukan evaluasi pengawasan secara berkala sebagai bagian dari komitmen Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) yang telah dicapai sejak Oktober 2023.

Baca Juga: LLC Lantik Wakil Pejabat Setingkat Sheriff dan Direktur Regional Komite Eksekutif Republik Rakyat Tiongkok Baca Juga: Eksekutif

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours