Ada 14 Bank Bangkrut hingga Juli 2024, OJK Sebut Bakal Berlanjut

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui Bank Ekonomi Rakyat (BPR) masih akan tutup pada tahun ini. Sementara itu, pada semester I 2024, OJK membatalkan izin usaha 14 BPR.

Dian Ediana Rae, Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan pihaknya beberapa kali melakukan pertemuan arah pengembangan dan penyelesaian permasalahan BPR.

“Apakah BPR-BPR ini akan ditutup atau tidak, ya harus saya akui ada yang ditutup karena masih ada kendala,” kata Dian dalam konferensi pers virtual mengenai penilaian sektor tersebut. Hasil RDK Bulanan Layanan Keuangan dan Kebijakan OJK Juli 2024, Senin (5/8).

Menurut Dian, OJK berupaya membenahi seluruh aspek BPR, mulai dari sumber daya manusia, manajemen, permodalan, dan aspek lain yang diperlukan, termasuk TI.

“Oleh karena itu bagi perbankan, bagi BPR yang sudah tidak bisa kita talangi lagi, tentu harus dibiarkan, termasuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” jelas Dian.

Dian sebelumnya memperkirakan total ada 20 BPR yang akan tutup pada tahun 2024. Oleh karena itu, hingga akhir tahun ini masih akan ada 6 BPR, namun Dian mengatakan jumlah tersebut masih bisa berubah.

Baru-baru ini, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lubuk Raya Mandiri pada 23 Juli 2024 dan PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung pada 24 Juli 2024.

Sementara itu, konsolidasi BPR menjadi program prioritas OJK. Saat ini jumlah BPR masih tergolong banyak atau lebih dari 1.500 perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), BPR diberikan kewenangan tambahan untuk memberikan layanan perbankan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours