TANGERANG – Polisi menangkap pria berinisial H, seorang perawat, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berusia 19 tahun di Klinik Larangan, Kota Tangerang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Kota Kompol David Canitero mengatakan, pelaku adalah seorang perawat dan bukan dokter. Bahwa tersangka hanya mempunyai izin praktik sebagai perawat/tenaga kesehatan dan bukan sebagai dokter/tenaga kesehatan, kata David, Selasa (9/3/2024).
Penulis memiliki klinik, namun izin klinik tersebut habis masa berlakunya pada tahun 2022. “Karena izinnya sudah habis, tersangka tidak berhak melakukan praktik kedokteran di klinik tersebut,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika seorang perempuan berusia 19 tahun melaporkannya ke dokter di sebuah klinik di Larangan, Kota Tangerang. Korban mengaku diganggu oleh dokter yang ternyata seorang perawat.
+ There are no comments
Add yours