BPK beri opini WTP atas LK KPK kelima secara berturut-turut

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Akuntansi Keuangan (BPK) telah merilis berita acara resmi (WTP) atas laporan keuangan (LK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023.

“Ini kelima kalinya berturut-turut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima usulan WTP sejak tahun 2019,” kata Anggota BPK I Nyoman Adhi Suryadnyana saat sosialisasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Komisi Pemberantasan Korupsi. LK 2023, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK tidak menemukan permasalahan besar yang dapat mempengaruhi kebenaran penyajian LK. Hal ini merupakan prestasi yang patut dibanggakan dan patut diapresiasi atas kerja keras seluruh jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pemerintah yang baik demi menjaga visi IPAL.

Berdasarkan laporan BPK, pihaknya menyusun opini sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintah (SPKN) dan memastikan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan nilai-nilai dasar BPK, yaitu. J. kejujuran, kemandirian dan profesionalisme serta harapan. . memberikan manfaat.

Oleh karena itu, WTP bermaksud untuk mencerminkan kualitas akuntabilitas pelaksanaan APBN melalui penyajian Laporan Keuangan Kementerian/Departemen (LKKL) yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) akan mendorong banyak pemangku kepentingan untuk mengandalkan sektor publik, katanya.

Di satu sisi, timnya terus menemukan kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) serta permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum yang perlu dibenahi.

Kelemahan SPI adalah penatausahaan penggantian utang dan denda pidana tidak adil, kemudian kebijakan akuntansi untuk menentukan status pemakai (PSP) barang sitaan dibayarkan ganti rugi pinjaman dan perubahan masa manfaat. Penggabungan aset tidak berwujud yang tidak memadai.

Temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dana masyarakat antara lain pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNYD) yang tidak sesuai ketentuan, dan belanja barang dan jasa yang tidak terpenuhi sebagaimana mestinya. , “katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours