Heboh Polisi Tidur di Yogyakarta, Ini Aturan Membuat Speed Bump di Jalan

Estimated read time 2 min read

YOGYAKARTA – Polisi tidur mendadak viral di media sosial setelah ada warganet yang mengunggah polisi tidur tak lazim di Yogyakarta.

Gundukan kecepatannya kecil dan berjajar, namun terlalu tinggi sehingga menyulitkan pengemudi untuk melewatinya.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @wonderfuljogja, enam polisi tidur kecil tersebut berukuran sangat panjang. Karena bentuknya yang tidak standar sehingga menyulitkan pengendara mobil dan motor. Memang perjalanan mereka terhalang dan diyakini menyebabkan kerusakan pada sepeda motor dan mobil.

“Polisi lagi viral di Jogja, pernah ke sini? Bagaimana rasanya?” masukkan deskripsi unggahan video.

Kecepatan diketahui berada di Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, dalam tuduhan lain, kecepatan disebut-sebut menyebabkan kematian pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan.

Sebagai informasi, pembuatan atau pemasangan speed hump diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan. Tujuan pemasangan polisi tidur di sepanjang jalan adalah untuk memperlambat kendaraan demi keselamatan.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut jenis polisi tidur yang cocok dan aman untuk kendaraan:

1. Speed ​​hump ditempatkan di kawasan pemukiman dan tempat parkir mobil dengan kecepatan kendaraan 10 km/jam. Lebar maksimal 15 cm dengan tinggi 12 cm dan sudut kemiringan 15 persen.

2. Speed ​​hump dipasang di jalan lokal, biasanya digunakan di titik persimpangan. Lebar 39 cm, tinggi 5 – 9 cm dan sudut kemiringan 50 persen.

3. Rambu kecepatan berukuran lebih besar, ditempatkan pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8-9 cm dengan kemiringan 15 persen.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours