KPU Pastikan Jalani Putusan MK, PKPU Bakal Diubah Sebelum Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan adanya revisi Undang-Undang KPU (PKPU) Nomor. dan 70/PUU-XXII/2024. PKPU akan disiapkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon pimpinan daerah.

Yang pasti pada 27-29 Agustus nanti, ketika calon kepala daerah didaftarkan di seluruh wilayah Indonesia, akan digunakan aturan PKPU yang memuat informasi dari keputusan tersebut, ujarnya. Ketua KPU Mochammad Afifudin saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Meski demikian, Afifuddin mengatakan KPU akan menggelar rapat konsultasi dengan Komisi II DPR sebelum mendaftarkan calon kepala daerah tersebut. Rencananya, kata Afif, konsultasi dengan Komisi II DPR yang prosesnya menindaklanjuti putusan MK akan digelar pada Senin (26/8/2024).

Afif mengatakan, “Seluruh program PKPU siap dilaksanakan dalam proses pendaftaran calon presiden daerah seluruh Indonesia.”

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilkada) tidak akan diubah. Dasco angkat bicara soal kemungkinan undang-undang pilkada disahkan DPR mendatang atau periode 2024-2029.

“Lain kali tetap dilaksanakan karena masih ada yang harus kita perbaiki yang menurut kita belum selesai,” kata Dasco.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours