VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – VA memaksa Nikita Mirzani melakukan aborsi setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya hingga hamil, kata polisi. Hal itu dibenarkan langsung oleh Jaya Kombes Pol Ade Ari Syam Indra, Kabid Humas Polda Metro.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmeid, pada Kamis, 12 September 2024 mengungkap kepada inisial VA Metro Jakarta Selatan yang diduga merupakan pacar anaknya Luly, Wadel Bajadi.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan tuduhan VAB terhadap korban, kata Adi Eri di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024.

“Jadi, kakak NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus keluarganya. Awalnya dilaporkan VA, lalu korban diketahui bernama LM, 17 tahun,” tambah Norma di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024.

Ade menjelaskan, VA selaku terlapor diduga melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur dan melakukan aborsi ilegal. Aborsi tersebut dilakukan di Kecamatan Bintaro, Provinsi Pasing Grahan, Jakarta Selatan.

“Kejadian bermula saat jurnalis kakak N.M mendapat foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Adi.

Dan korban diberitahu ada dua kali aborsi atas permintaan pihak, sehingga wartawan merasa marah dan menceritakan kepada pelapor, lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, Nikita V.A. Terdaftar berdasarkan Laporan Nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laporan polisi, VA melakukan pelecehan seksual terhadap anak Nikita hingga hamil. Tak hanya itu, VA juga memaksa aborsi. Ini terjadi antara Januari 2024 hingga sekarang.

Dalam perkara ini, VA mempersangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 “Tentang Perlindungan Anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 76d dan atau 77 a jo 45 a UU 35/2014. dan/atau melalui Pasal 421. Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 dan/atau Pasal 346 Pasal 81 Tahun 2023.

Hal serupa juga diungkapkan Fahmi. Dia menampik laporan kliennya karena dugaan pencemaran nama baik. Namun, hingga saat ini nenek bintang film tersebut, Gavin, belum angkat bicara soal inisiatif VA yang diungkapnya.

“Itu bukan (pencemaran nama baik). Ada UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP. Kejahatannya banyak dan ada yang spesifik,” kata Fahmi belum lama ini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours