Malam Ini Interupsi Bersama Ariyo Ardi, Praperadilan Pegi, Ancaman Hukuman Mati atau Bebas Bui?, Live Hanya di iNews

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Pegi Setiawan, tersangka kasus yang sedang diselidiki. Belum lama ini, Ibu Pegi alias Perong yang diduga sebagai dalang pembunuhan Ibu Vina dan Eky mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini kembali dibicarakan saat istirahat malam ini bersama Ariyo Ardi, Irjen Polisi (Purn) Aryanto Sutadi, Yusuf Warsyim, Yudia Alamsyah, Saor Siagian dan sumber terpercaya lainnya.

Pegi Setiawan mendaftarkan persidangan resminya di Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024. Praperadilan adalah upaya hukum yang dilakukan tersangka atau pihak lain untuk membuktikan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, kesimpulan penyidikan, atau kesimpulan penuntutan. . Sidang ini dihadirkan Pegi Setiawan untuk mempertanyakan keabsahan proses hukum yang dijalaninya.

Alasan pengajuan tuntutan pendahuluan bisa bermacam-macam, seperti dugaan kesalahan prosedur dalam penangkapan atau penahanan atau tidak cukup bukti untuk menahan tersangka. Permohonan pendahuluan ini akan dilakukan pengadilan untuk menentukan apakah proses hukum yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika pengadilan memutuskan penangkapan atau penahanan tersebut tidak sah, Pegi Setiawan dapat dibebaskan dari tahanan. Sebaliknya, jika pengadilan menolak mengadili perkara lebih awal, maka proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Jadi bagaimana hasilnya?

Jangan lewatkan rehat malam ini “Sidang Pendahuluan di Pegi, Ancaman Hukuman Mati atau Penjara Gratis?” Sumber Yusuf Warsyim, anggota Mabes Polri, Irjen Pol (purnawirawan) Aryanto Sutadi-penasehat Kapolri, Yudia Alamsyah-pengacara tersangka Pegi, Saor Siagian-penegak hukum, Titin Prialianti-pengacara Saka. Tatal dan sumber terpercaya lainnya, pukul 20.00 WIB, hanya tayang di iNews.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours