Kasus judi online di Sumbar, Polisi: 3 bulan omzet ratusan juta rupiah

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melaporkan, minat perjudian online di Sumbar dalam tiga bulan sejak kejadian Jumat (20/9) mencapai ratusan juta rupiah.

Tersangka sudah bekerja selama 3 (tiga) bulan di Indonesia dengan penghasilan sekitar Rp 200-Ro300 juta per bulan, kata Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Kapolres Take Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. .

Ade Safri mengatakan, tersangka FA (23) tidak bekerja sendiri melainkan dibantu pegawai “website programmer” dan diperiksa tim penyidik ​​Subdirektorat (Subdit) Siber Bareskrim. dari Polda Metro Jaya.

“Untuk jaringan di Indonesia, pengakuan tersangka dibantu orang lain diketahui dan diikuti. Sekarang ada yang terlibat di luar negeri, khususnya di Kamboja,” ujarnya.

Mengenai latar belakang tersangka, Ade Safri menjelaskan, tersangka juga merupakan seorang penjudi online.

“FN awalnya seorang penjudi online, kemudian diajak temannya bekerja di situs judi online sebagai reporter dan direktur eksekutif bisnis,” ujarnya. Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pengawas Situs Judi Internet di Sumbar Nantinya, selain menjadi pengawas situs judi online tersebut, Ade Safri mengatakan, FN masih melakukan pemantauan seperti mengkaji laporan harian, verifikasi akun, dan memeriksa apakah ada apa pun. masalah. .

“Tersangka melakukan semuanya dari rumah yang beralamat di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan, Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya. Mantan anggota Polres Surakarta itu juga mengatakan, tersangka juga mengambil uang simpanan para pemain.

Menggunakan rekening yang dikelola tersangka untuk pembelian teman tersangka, kata Ade Safri. Baca Juga: Polisi Tangkap Penjudi Online di Satuan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Jakarta Selatan menangkap seseorang bernama Fajri Anugrah (23) yang merupakan pemilik sekaligus bos pengelola situs judi online di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). ).

“Pada Jumat, 20 September 2024, Penyidik ​​Unit V Subdit IV/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap korban dalam kasus perjudian online,” kata Ade Safri dalam surat yang diterima di Jakarta, Senin (9). /23).

Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Ayat 5 UUD 8 Tahun. 2010 tentang Pencegahan dan Pencegahan Pencucian Uang (TPPU).

Dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours