Permudah akses legalitas, 51 anak difabel di Jakbar dapat perwalian

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Sebanyak 52 anak penyandang disabilitas dari Panti Sosial Bina Grahita Pegadongan, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) mendapat pengampuan dari Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat untuk memudahkan mereka masuk secara hukum pada Jumat malam.

Dinas Pendidikan dan Kepala Kejaksaan RI mengatakan, penunjukan wali anak ini juga dalam rangka HUT ke-79 berdirinya Kejaksaan RI. kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Rudy Margono kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Dijelaskannya, sasaran program ini adalah anak-anak kecil penyandang disabilitas, terutama yang tidak memiliki orang tua, namun perintah perwaliannya belum diputuskan oleh pengadilan.

Dia berkata: Sejumlah yayasan merawat mereka.

Menurut Rudi, pihaknya menggandeng Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat, dan Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk merealisasikan rencana tersebut.

“Sudah dilakukan proses persidangan terkait permohonan hak asuh adik-adik yang diajukan jaksa ke Pengadilan Agama Jakarta Barat,” kata Rudi.

Menurut Rudy, perwalian bagi anak yatim piatu penting dilakukan sebagai tindakan pencegahan jika nanti terjerumus ke dalam hukum.

“Karena perwalian ini penting, misalnya kalau berkonflik dengan hukum perlu, maka yang mewakili haruslah wali. kata Rudy.

Rudi mengatakan, selain itu perwalian juga penting sebagai akses terhadap keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

“Penting untuk akses keadilan, persamaan di depan hukum, ada perwakilan bagi anak-anak di bawah umur ini, karena mereka wali, karena tidak punya orang tua, makanya perwalian ditentukan melalui pengadilan. Farman berkata: Rudy.

Dari 51 anak yang ditangani hingga saat ini, 15 anak sudah mendapatkan hak asuh dan 36 lainnya masih menunggu keputusan.

Rudy dan Pemkot Jakarta Barat berkomitmen untuk menjadikan program ini berkelanjutan agar lebih banyak lagi anak-anak tidak mampu yang dapat merasakan manfaatnya.

“Program ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan. Tentu saja masih ada adik-adiknya yang tidak mempunyai hak asuh, tidak mempunyai perintah hakim untuk menunjuk wali.”

Jumlah panti asuhan yang berada di bawah kendali Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 9 unit dengan daya tampung 1.105 jiwa pada tahun 2020.

Panti asuhan ini dirancang untuk bayi terlantar, anak-anak dan remaja.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours