Kemenkominfo tegas tidak izinkan aplikasi TEMU beroperasi di Indonesia

Estimated read time 2 min read

Batavia (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan tegas menyatakan tidak akan mengizinkan aplikasi TEMU beroperasi di Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta menegakkan peraturan terkait. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (Menkominfo) mengumumkan pihaknya tidak mengizinkan aplikasi TEMU beroperasi karena dapat merugikan lapangan kerja lokal.

“TEMU ini pemberontak, kita harus melindungi usaha kecil dan menengah kita, karena melihat lapangan kerja lokal. Ini rusak, karena mereka menjual langsung dari pabrik ke konsumen, dan barangnya juga dari negara lain. Kasihan sekali usaha kecil dan menengah kita, sehingga Kominfo berkomitmen menjaga sisa-sisa usaha kecil dan menengah,” kata Budi di Batavia, Kamis.

Keberadaan aplikasi TEMU kembali menjadi bahan perdebatan di media sosial 10 setelah ada tweet dari salah satu pembicara di E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi TEMU.

Aplikasi TEMU mencakup konsep penjualan barang langsung dari pabrik ke konsumen, tanpa penjual, reseller, dropshipper atau partner sehingga tidak ada komisi. Hal ini, ditambah dengan sumber daya platform, berarti produk dalam aplikasi ini sangat mahal.

Hal ini tentu saja tidak mendukung industri dan usaha UMKM lokal yang juga melakukan aktivitas jual beli serupa, sehingga keberadaan TEMU di Indonesia menjadi ancaman.

Budi mengatakan, TEMU hingga saat ini belum mencatatkan diri sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), akses terhadap aplikasi atau platform digital tersebut akan diblokir jika terdeteksi.

Langkah ini dilakukan dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Kami pasti menerima (akses tertutup) karena kami menganggap platform atau PSE yang tidak sesuai dengan hukum dan ketentuan Indonesia akan diblokir,” kata Budi.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) juga melakukan langkah serupa bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencegah aplikasi TEMU masuk ke Indonesia karena akan menimbulkan risiko berbahaya bagi UKM dalam negeri.

“Jika TEMU masuk ke Indonesia, akan berbahaya bagi UKM dalam negeri. Selain itu, platform digital asal Tiongkok ini dapat memfasilitasi transaksi antara pabrik Tiongkok dengan konsumen di negara sasaran. Ini mematikan usaha kecil dan menengah,” kata Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) di Batavia, Rabu.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours