X diminta miliki kantor perwakilan untuk beroperasi di Indonesia

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo) menyatakan berniat meminta Plataforma X Digital memenuhi kewajiban memiliki kantor perwakilan di Tanah Air agar bisa beroperasi di Indonesia.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Ari Setiadi, Platform X merupakan satu-satunya platform media sosial yang beroperasi di Indonesia namun belum hadir secara resmi di Tanah Air.

“Harus ada perwakilan di Indonesia karena bekerja di Indonesia. Selain itu, X punya 25 juta pengguna di Indonesia,” kata Budi di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan, saat ini platform tersebut untuk komunikasi dan koordinasi

Permintaan untuk memblokir akses terhadap konten yang mengandung konten negatif, seperti penipuan atau ujaran kebencian, merupakan unsur SARA.

Namun koordinasi seperti ini tidak efektif, apalagi mengingat platform media sosial lain lebih responsif dalam menangani kasus-kasus serupa.

Kedepannya, X diminta memiliki kantor perwakilan di Tanah Air untuk menciptakan paritas dengan platform media sosial lain di Indonesia.

Niat bertanya

Dalam rangka menjaga ruang digital yang produktif dan positif di Indonesia pada Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) 2024, diketahui Meta (Instagram, Threads, WhatsApp, Facebook), Google (Google dan YouTube), TikTok, SnackVideo, Telegram dan GARIS.

Hanya X yang tidak hadir dalam pengumuman tersebut, sehingga komitmen menjaga ruang digital produktif di Indonesia patut dipertanyakan.

Jika permintaan ini tidak digubris, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap X seperti yang dilakukan negara-negara lain dengan memblokir akses jejaring sosial. Contoh negara yang mengambil tindakan drastis untuk menghilangkan keberadaan X adalah Brazil.

“Itu tindakan yang ekstrim, tapi itu salah satu opsi yang akan kami pertimbangkan jika diperlukan,” kata Budi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours