Dugaan penistaan agama, Polisi panggil Wanda Harra pada Kamis depan

Estimated read time 3 min read

Jakarta (Antara) – Polda Metro Jaya dijadwalkan memanggil tersangka fashion stylist Wanda Hara atau Erwansyah pada Kamis (29/8) mendatang atas kasus dugaan penodaan agama.

Kapolri, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, “Beberapa peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut akan diperiksa hingga melaporkan. Tanggal pelaporan ditetapkan 29 Agustus 2024.” Saat dikonfirmasi Ade Arya Syam Indradi, Jumat.

Ade Arya mengatakan, saat ini tim penyidik ​​melakukan Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang memberikan klarifikasi terkait para saksi yang memiliki keterangan atas dugaan penodaan agama yang dilaporkan. Tim penyidik ​​juga akan segera menyelidiki pihak pengelola gedung tersebut.

Nantinya pihak EO (penyelenggara acara) juga akan diperiksa. Kemudian penafsir konten acara akan diselidiki, kemudian berbagai peserta kegiatan termasuk penafsir konten acara akan diselidiki, kata dia. kata IKLAN. Ari.

Baca juga: Polisi Periksa Saksi Terkait Dugaan Penistaan ​​Agama Wanda Haira. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan berbagai saksi terkait kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan fashion stylist Wanda Harra alias Irwansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol mengatakan, “Dalam tahap penyidikan ada empat orang yang dirahasiakan, salah satunya wartawan. Nanti juga dilakukan olah TKP.” Saat Ade Arya Syam Indradi dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/8).

AD Arya mengatakan, dalam waktu dekat polisi akan memanggil penyelenggara kegiatan, pengelola gedung, dan pelapor.

“Dalam beberapa hari ke depan juga akan diklarifikasi penyelenggara kegiatan, pengelola gedung, hingga tersangka dipanggil, agar ceritanya bisa lengkap,” ujarnya. Baca juga: Wanda Haira Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Penodaan Agama. Fashion stylist Wanda Haira alias Erwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penodaan agama Islam.

Laporan tersebut disampaikan oleh pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah yang didampingi Muhammad Wilden, salah satu tim kuasa hukumnya.

“Saya Muhammad, saya bertindak atas nama saya sendiri dan juga atas nama umat Islam dan tim hukum Islam yang merasa sakit hati dan tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Haira yang diduga melakukan tindak pidana penodaan agama Islam. ” Katanya di Gedung Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Rabu (25/7).

Ia menceritakan dugaan penistaan ​​​​agama yang dilakukan Wanda Harra saat sang penata gaya mendatangi sanggar maestro Hanan Attaki dengan mengenakan hijab dan kerudung, lalu duduk di barisan perempuan.

Menurutnya, perilaku tersebut merupakan pelanggaran norma agama karena seharusnya Wanda Harra duduk di tim putra.

Ia mengatakan, “Sebagai seorang laki-laki, ia menyalahgunakan kewenangannya. Menurut kajian kami, hal tersebut merupakan tindak pidana terkait dugaan melakukan penodaan agama.”

Wanda Harra dijerat Mohammed dengan Pasal 156A KUHP terkait penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Bukti-bukti yang disampaikan antara lain media, video klip di media sosial, serta keterangan saksi mata. Laporan ini diterima Bareskrim Polari dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polari tanggal 24 Juli 2024. Baca juga: Polisi Selidiki Penodaan Agama yang Dilakukan Mantan Pejabat Kementerian Perhubungan. Baca juga: Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kasus Lumoindong Pendeta Gilbert

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours