Polisi pelaku pungli Rp500 ribu di Samsat Bekasi sudah jalani patsus

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Polisi melakukan masa penugasan khusus (patsus) untuk mencegah pelaku kejahatan pungli (pungli) senilai Rp500.000,- di Aipda P, Samsat Bekasi. Yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus karena melanggar hukum, sudah ditangkap, kata Kepala Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Patsus merupakan prosedur yang dilakukan Provos terhadap petugas kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Perilaku patsus adalah prosedur keselamatan.

Namun makna hukum patsus berbeda dengan penangkapan biasa. Prosedur patsus dilakukan Provos terhadap petugas kepolisian yang diduga melanggar kode disiplin dan etik.

Ketentuan terkait PATSUS tertuang dalam Peraturan Inspektur Nasional Kepolisian Nomor 2 Tahun 2016 (PERCAP) tentang Penetapan Pelanggaran Disiplin oleh Petugas Kepolisian. Pasal 1 ayat 35 menyatakan bahwa patsus yang dimaksud dapat berupa markas, tempat tinggal, tempat aman, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh pimpinan yang dihukum.

Bambang mengatakan, perbuatan pungutan liar yang dilakukan Aipda P tergolong pelanggaran berat sehingga perlu mendapat perlindungan khusus.

Adapun sanksi yang dijatuhkan padanya, kami menunggu hasil pengadilan. Nanti akan diputuskan di pengadilan, katanya. Lebih lanjut dia menyatakan, Polda Metro Jaya telah meminta maaf atas adanya pungutan liar yang masih terjadi di wilayah hukumnya. “Dan itu yang sangat saya minta maaf,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol M. Latif Usman. Baca Juga: Pungli Polda Metro Jaya Tuntut Anggota Propam.

Ditegaskan, pelayanan perlu diberikan kepada seluruh warga, siapapun mereka, tanpa meminta imbalan apa pun. Polisi meminta masyarakat melaporkan segala pencurian yang terjadi kepada Provos.

“Selain itu, untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan anggota di kemudian hari dan di daerah lain, kami berupaya terlebih dahulu dengan menempatkan pegawai daerah yang bertugas di bidang lalu lintas,” ujarnya.

Sebelumnya, pengguna media sosial TikTok bernama Tian (27) mengaku dimintai uang saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi pada Selasa (3/9). Baca juga: Polisi Tangkap 10 Preman Terkait Pungli di Pasar Tasik Tanah Abang

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours