Tak Berwenang Nilai Putusan DKPP soal Hasyim Asy’ari, Bawaslu: Tugas Kami Mengawasi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tak mau mengkaji ulang apakah keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Hasim Asiri sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar atau salah karena terbukti. . PPLN melakukan tindakan asusila terhadap Den Haag, Belanda. Badan pemantau pemilu tidak mempunyai kewenangan untuk mengkaji hal tersebut.

Terkait keputusan DKPP, Bawaslu tidak bisa mengkaji ulang keputusan yang dikeluarkan DKPP. Namun Bawaslu hanya bisa menghormati keputusan yang dikeluarkan DKPP, kata anggota Bawaslu Puadi itu, dikutip Sabtu (6/7/2024).

Puadi mengatakan Bawaslu mempunyai kewenangan dan tugas memantau, termasuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, pihaknya akan mengikuti perintah Dirjen PP, memantau pelaksanaan keputusannya.

“Bavaslu pasti akan diberi tugas dan kewenangan untuk memantau seluruh putusan. Bukan hanya putusan Ditjen PP, termasuk putusan Bavaslu sendiri, kemudian putusan MQ, termasuk putusan hakim,” jelasnya.

Oleh karena itu, pasca keluarnya keputusan DKPP, Bawaslu secara administratif terus memantau perkembangan aduan terkait keputusan tersebut untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu ini, lanjutnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan memberhentikan Hasyim Asy’ari untuk selamanya dari jabatannya sebagai presiden dan anggota KPU RI.

Keputusan itu diambil dalam sidang putusan DKPP terkait kasus dugaan praktik tidak etis yang dilakukan Hashim Asiri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam keputusannya, Ditjen PP mengabulkan seluruh permohonan pelapor.

Senin, menerapkan sanksi pemberhentian tetap terdakwa selaku ketua dan anggota KPU, sejak putusan dibacakan, kata ketua majelis sidang Heidi Logito di ruang rapat utama DKPP, Jakarta (3/ 7/2024).

Ketiga, Dewan DKPP juga meminta Presiden RI melaksanakan keputusan tersebut 7 hari setelah membacakan keputusan tersebut. Bawaslu diperintahkan memantau keputusan tersebut.

Keempat, memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLO) untuk memantau pelaksanaan keputusan ini, tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours