OJK tinggal menunggu PP sebagai tahap akhir pembubaran Jiwasraya

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tinggal menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tahap akhir pembubaran PT Asuransi Jivasraia (Persero).

Mengenai penyelesaian Jivasraya tahap akhir, karena (Jivasraya) juga Persero, maka perlu ada Keputusan Pemerintah (PP) untuk membubarkan Jivasraya yang tentunya akan disusul dengan tindakan OJK. Berikutnya setelah PP (diterbitkan), baru diterbitkan (surat) pembubarannya, kata Direktur Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomijono dalam konferensi pers Rapat Dewan Pengawas OJK di Jakarta, Selasa. .

Diketahui, OJK sebelumnya memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (BBA) kepada Jivasraia karena perusahaan tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan di bidang asuransi.

“Pemberlakuan sanksi PKU merupakan rangkaian pengawasan yang dilakukan OJK yang diatur dalam peraturan yang berlaku saat ini, dan bertujuan untuk melindungi kepentingan tertanggung dan masyarakat,” kata Ogi.

Selain sanksi PKU, OJK juga memberikan sanksi administratif terhadap Jivasraia.

Saat ini, proses pengalihan portofolio polis Jivasrai ke IFG Life telah memasuki masa penyelesaian.

Per 31 Agustus 2024, OJK mencatat jumlah polis yang disetujui untuk direstrukturisasi sebanyak 99,7 persen dari total polis atau senilai Rp37,97 triliun.

Di tengah tahap finalisasi, OJK terus meminta Jivasraja menyelesaikan pihak-pihak yang menolak kebijakan restrukturisasi dengan kembali menawarkan opsi restrukturisasi.

“Juga mengharapkan adanya proses penyelesaian bagi pemegang polis yang masih tidak setuju untuk mengubah polis, tentunya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Ogi menambahkan, OJK akan memantau dan mendorong Jivasraia untuk lebih mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban tertanggung dengan menyiapkan rencana aksi terkait banyaknya permasalahan yang belum terselesaikan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours